TIMIKA|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika – Papua Tengah melakukan Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.
Kegiatan tersebut berlangsung pada salah satu ball room hotel di Timika,Minggu, (25/8/2024) yang dihadiri 18 Partai Politik,Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Mimika.
Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy saat sambutn mengatakan, perubahan persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan dinamika politik di tanah air yang harus dilewati. Namun, yang paling utama ialah bagaimana pun agenda demokrasi 27 November 2024 harus berjalan dengan baik.
Fransiskus mengungkapkan bahwa pengurus 18 partai politik di Timika merupakan orang-orang yang mumpuni dan paham terkait dinamika yang terjadi. Perubahan yang ada sebenarnya membuat adrenalin parpol untuk jauh lebih kuat, sehingga diharapkan perubahan yang ada tidak menjadikan semuanya terlambat bergerak ataupun terhenti.
“Perubahan ini merupakan dinamika politik yang membuat kita harus bergegas, mau atau tidak mau kita semua harus jalani,” ujar Fransiskus.
Melalui sosialisasi ini kata Dia, bisa mengetahui hal-hal apa yang harus dituntaskan oleh parpol. KPU Mimika, selalu siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh parpol koalisi dalam pemenuhan syaratnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar seluruh parpol segera mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga bisa memasukkan semua syarat ke dalam Silon, dengan demikian tidak ada lagi kendala saat hendak mendaftar.
“Silon bukan diminta saat-saat Paslon mau mendaftar, tapi harus diminta dan dibuat mulai saat ini,” pesannya.(rayar)









