KPU Mimika Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

TIMIKA|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Telah Membuka Secara Resmi Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah 27 Agustus 2024. Hari pertama pendaftaran bakal calon di KPU Mimika belum terlihat adanya psalon yang datang untuk mendaftarkan diri ke KPU Mimika.(27/08/2024)

Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Mimika Fransiskus Ama Bebe Bahy  mengatakan KPU Mimika telah menerima surat pemberitahuan dari bakal calon bupati mimika dan wakil bupati mimika yakni, pasangan calon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe akan mendaftar di tanggal 28 Agustus 2024, Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Pattipi di tanggal 29 Agustus 2024, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang akan melakukan pendaftaran juga di tanggal 29 Agustus 2024.

Ketiga pasangan calon tersebut dipastikan akan datang untuk mendaftarkan diri di kpu mimika mulai tanggal 28 hingga 29 agustus 2024 ungkap komisioner kpu Mimika  divisi teknis Fransiskus ama babe.(27/08/2024

Sedangkan Komisioner KPU Mimika kordinator Divisi Hukum Hironimus Kiu Ruma,menambahkan teknis pendaftaran pasangan calon harus di dampingi ketua dan sekretaris partai terkait dengan proses tata cara pendaftaran KPU Mimika mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 1229 tentang juknis tata cara pendaftaran.

“Itu poin-poin penting yang harus disiapkan paslon yang pertama LOnya paslon harus terus berkordinasi dengan tim KPU untuk memastikan waktu pendaftaran.

“Ketika pendaftaran paslon harus di damping dan memastikan waktu pendaftaran kemudian siapa-siapa yang datang bersama paslon dan partai politik pengusung mana yang harus datang pada saat pendaftaran”.

“jadi begini ketika pendaftaran paslon itu harus didampingi oleh ketua dan sekretaris semua partai pendukung, tidak bisa satu tidak hadir, kalau satu yang tidak hadir satu dua orang tidak hadir dari sekian partai itu maka mereka mengisi daftar hadir di sini berkasnya tidak boleh naik dan kami harus menyatakan bahwa pendaftaran paslon tersebut tidak dapat diterima”.

Kemudian kordinasi satu hari sebelum pendaftaran minimal 1 hari sebelum pendaftaran mereka harus memberitahukan KPU Mimika. Melalui tiga pasal ini sudah menyampaikan seperti itu secara sudah terpenuhi.

Yang penting sekarang adalah mereka (PASLON) harus menyampaikan kepada KPU partai-partai politik mana yang akan mengusung dan yang hadir nanti mereka mengisi daftar hadir,kami punya daftar hadir khusus untuk pendaftaran calon ya dan kami sesuaikan jamnya kami sudah pasang di situ tidak boleh lewat dari jam yang sudah ditentukan.

“Kalau hari pertama hari kedua tidak boleh lewat dari jam 16.00 kalau lewat dari jam 16.00 kami menyatakan tidak dapat diterima kalau di hari ketiga tidak boleh lewat dari jam 23.59 kalau lewat KPU Mimika menyatakan tidak dapat di terima”.

Saya pikir seperti itu, “Banyak juknis tapi teknis sekali ya”.

Setiap pagi sebelum membuka pendaftaran kami melakukan brifing tiap pagi Kemudian sorenya setelah penutupan kami juga melakukan brifing untuk mengevaluasi, itu tujuannya

Tadi kami sudah pleno pembukaan ya,dibuka oleh Ketua KPU Mimika Dete Abugau dihadiri oleh Bawaaslu Mimika saat ini kami sedang skorsing, untuk batas waktu terakhir tanggal 29 agustus jam 23:59.sedangkan pemeriksaan kesehatan paslon tanggal 30 agustus dan 31 agustus 2024.(rayar)

Whats-App-Image-2024-09-02-at-14-58-13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page