news  

Berikut Ini !! Lokasi Yang Telah Diidentifikasi Bawaslu Mimika Berpotensi Terdapat TPS Khusus.

Keterangan : foto istimewa komisioner Bawaslu Mimika, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat.

TAMBELOPAPUA.COM| Mimika,Setelah melakukan identifikasi terkait titik yang berpotensi akan di tempatkan nya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, maka Badan Pengawasan pemilu telah menentukan beberapa titik yang berpotensi terdapat TPS khusus.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan saat ditemui pada Kamis, 19/01/2023 di Flash Caffe, jalan Hasanudin Timika Papua Tengah.

Semangat Badan Pengawasan pemilu adalah menjaga memastikan dan hak pilih warga negara, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 maka terdapat dua pasal yang mengakomodir Tempat Pemungutan Suara khusus di lokasi khusus.

TPS khusus ini bertujuan sebagai tempat pencoblosan bagi para pemilih yang melakukan pencoblosan tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduknya atau domisilinya.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Budhi Muchie dalam keterangan pers nya mengatakan.

” Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 179 dan 180 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus maka KPU wajib Menyiapkan TPS khusus”.

” Kurang lebih ada 16 titik yang berpotensi menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di kabupaten Mimika di antaranya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika “.

” Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), Rumah Sakit Kasih Herlina, lokasi dulang, perusahaan kayu lapis Indonesia di Kapiraya, dan selebihnya di wilayah PT Freeport seperti Mile 68, Tembagapura, Riskcamp, LIP, dan Kuala kencana “.

Pengajuan TPS khusus dilakukan oleh pihak terkait, Bawaslu hanya bersifat mengidentifikasi sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dan juga semangat dalam menjaga hak pilih.

Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga wajib melakukan sosialisasi terkait TPS khusus dan harus memfasilitasi sehingga warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

” Setiap warga negara membayar pajak kepada negara dan tidak boleh dipandang sebelah mata, untuk itu kami ingin memastikan dan melindungi hak pilih warga negara” tuturnya.

Ia berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa berkoordinasi dengan beberapa lokasi khusus yang telah diidentifikasi oleh Bawaslu sebagai titik berpotensi terdapat Tempat Pemungutan Suara khusus.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Mimika, maka terdapat kurang lebih 16 titik yang berpotensi menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Budhi menambahkan, bagi pemilih yang tidak bisa memilih di daerah tempat tinggal, tidak usah khawatir.

Para pemilih masih bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan formulir pindah memilih atau yang disebut Form A 5. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2024 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.

Wartawan (Ocen)

You cannot copy content of this page