Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi
TIMIKA, Tambelopapua.com-
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan penyerahan tanah adat di Papua harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat, pemilik tanah, dan pemerintah setempat. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
“Jika tanah adat diserahkan, maka perlu ada kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk masyarakat adat dan pemilik tanah,” katanya saat ditemui wartawan pada Rabu (7/5).
Selain itu, penyerahan tanah adat juga harus didaftarkan melalui proses yang sah, seperti pembuatan akte pelepasan dan konsultasi dengan kantor pertanahan setempat.
Kantor pertanahan setempat dapat memberikan arahan terkait status tanah dan tata cara penyerahan tanah.
Dengan demikian, penyerahan tanah adat dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Dalam proses ini, dukungan dari pemerintah provinsi Papua Tengah juga sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan dan koordinasi antara semua pihak terkait untuk menyelesaikan proses penyerahan tanah adat dengan baik,”pungkasnya. (Lan)









