TIMIKA| Tim Hukum Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Mimika (IKEMAL) Dan Tim Hukum YLBHI Papua Tengah Resmi Melaporkan Tindakan Penganiayaan Terhadap Dua Warga IKEMAL Kabupaten Mimika-Papua Tengah. (10/7/2025)
Dua warga yang berprofesi sebagai pendulang menjadi korban penembakan oleh aparat keamanan di wilayah kerja operasional PT Freeport Indonesia tepatnya di Mile Pos 60 beberapa waktu lalu.
Hal tersebut di katakan ketua IKEMAL kabupaten Mimika Max Samaran bersama Tim Hukum dan YLBHI Papua Tengah saat jumpa pers di halaman kantor pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih.
“Semua proses ini harus berjalan, dan terbuka bagi semua masyarakat untuk bisa mengetahui, kami baru terima laporan ke polres Mimika”, ucap ketua lKEMAL.
Tim Hukum IKEMAL Samuel Takndare SH, Mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi secara resmi nomor 241 dan telah di terima secara langsung oleh pihak polres Mimika.
“Terima kasih polres Mimika, hari ini resmi laporan polisi telah di layangkan dan telah di terima pihak polres Mimika”. Semoga proses ini, kami harap supaya siapapun yang melakukan penembakan dengan alat negara (senjata) dapat di proses secara hukum pidana
“Siapa pun, yang mengunakan alat negara untuk menembak para korban, baik itu juga terkait penganiayaan dapat di proses sesuai hukum pidana”,ucapnya Samuel Takndare. Tambah kuasa hukum IKEMAL, pihaknya Akan menyurati pihak terkait akan persoalan tersebut ke DPR RI di jakarta, hingga Kapolri.
Tim Hukum korban, dari YLBH Papua Tengah Agli Haryo Elkel, mengatakan laporan berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Laporan Polisi (LP) kedua korban RR dan LS teregister dengan No LP 241 dan LP 242. keduanya menjadi korban penembakan dan penganiayaan.
“Sebelumnya tiga orang pendulang yang ditangkap dua orang menjadi korban penembakakan. Satunya sudah dibawa ke tahanan Polres Mimika di mile 32,” katanya.
Pada prinsipnya kami dari YLBH Papua Tengah dan Kuasa Hukum IKEMAL akan mengawal hingga titik darah penghabisan. “Kami tim hukum Ikemal, dan YLBH Papua Tengah akan kawal hingga titik darah penghabisan”,tagas dia.
Ketika di tanya soal perkembangan terakhir dua korban yang di rawat, Tim hukum ungkap pada hari ini (10/6) dua korban yang sementara di rsud mimika telah dikeluarkan kemudian bawa ke mapolres Mimika di jalan mile 32. “Untuk dua korban di rsud, kami baru dapat informasi telah di bawa oleh aparat ke polres Mimika di jalan mile 32,sehingga kami akan kesana untuk memastikan status para korban”,tutup ia. (Pewarta/rayar)









