Pertemuan Pemkab Mimika Bersama Perwakilan Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia.(FOTO:Redaksi)
TIMIKA| Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Papua Tengah menagih janji nyata Pemerintah Kabupaten Mimika terkait penyelesaian nasib ribuan buruh korban mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia tahun 2017. Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan komitmen yang pernah diucapkan menguap begitu saja sebagai dokumentasi media.
Wakil Ketua KSPI Papua Tengah, Tri Puspital, mengingatkan kembali momen audiensi pada 20 Februari 2026 lalu. Saat itu, Bupati Mimika Johannes Rettob sempat menyatakan bahwa kasus yang menimpa para buruh bukan lagi sekadar masalah hubungan industrial biasa, melainkan sudah menjadi persoalan kemanusiaan. (13/7/2026)
Bupati bahkan menyebut para buruh sebagai “anak-anak Mimika” yang telah menunggu keadilan selama sembilan tahun. Namun, KSPI menyayangkan karena setelah berbulan-bulan berlalu sejak pertemuan tersebut, belum ada langkah konkret yang dirasakan oleh para korban.
“Hingga hari ini, ribuan korban mogok kerja 2017 belum melihat langkah nyata. Belum terlihat adanya peta jalan yang jelas, tim kerja khusus, maupun kebijakan konkret yang benar-benar menyentuh nasib para buruh beserta keluarganya,” ujar Tri Puspital dalam keterangan tertulisnya.
Tri menjelaskan, pihaknya memahami bahwa kewenangan formal penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini berada di tingkat pemerintah provinsi maupun lembaga peradilan terkait. Namun, karena pemkab sudah melabeli kasus ini sebagai masalah kemanusiaan, seharusnya ada ruang bagi pemerintah daerah untuk bergerak di luar jalur litigasi (hukum).
Menurut KSPI, Pemkab Mimika bisa mengambil peran strategis sebagai fasilitator dan mediator lintas instansi. Selain itu, pemerintah daerah didesak untuk segera menginisiasi program pemberdayaan ekonomi, membuka akses lapangan kerja baru, serta menyalurkan bantuan sosial yang tepat sasaran bagi keluarga buruh yang terdampak.
“Para korban mogok kerja ini bukanlah sekadar angka statistik. Mereka warga Mimika yang bertahun-tahun kehilangan pekerjaan dan kepastian masa depan. Bahkan, sebagian dari mereka telah meninggal dunia tanpa sempat memperoleh keadilan,” tegas Tri.
Di sisi lain, KSPI memberikan apresiasi terhadap langkah politik yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika. Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRK dinilai sebagai sinyal positif dalam mengungkap dokumen-dokumen penting terkait penanganan kasus Freeport ini secara adil dan transparan.
Menutup pernyataannya, Tri Puspital mengajak Pemkab Mimika untuk segera membuka informasi kepada publik mengenai perkembangan dari komitmen yang pernah dijanjikan pada Februari lalu.
“Transparansi sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pemerintah hadir. Keadilan memang membutuhkan proses, tetapi proses tanpa kepastian hanya akan melahirkan kelelahan sosial. Sudah saatnya empati berubah menjadi tindakan,” pungkasnya. (Redaksi)









