TIMIKA|Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan. (11/7/2026)
KSPI menegaskan bahwa pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara, bukan sekadar program kerja pemerintah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
“Pendidikan adalah hak konstitusional rakyat. Sikap kami didasarkan pada amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 31 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” tulis pernyataan resmi KSPI Perda Papua Tengah yang diterima redaksi tambelopapua.com.
Selain UUD 1945, KSPI juga melandasi dukungannya pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran bermutu demi mengembangkan kualitas diri.
Lima Poin Krusial yang Harus Dimuat dalam Perda:
Menurut KSPI Perda Papua Tengah, hadirnya Perda Pendidikan di Kabupaten Mimika sangat strategis sebagai payung hukum yang kuat. Regulasi ini harus mampu memberikan lima jaminan utama bagi masyarakat:
1. Kepastian Hukum: Menjamin keberlanjutan program beasiswa agar tidak terputus di tengah jalan.
2. Perlindungan Masa Transisi: Melindungi para siswa yang bertransisi dari jenjang SMA menuju perguruan tinggi.
3. Tata Kelola yang Baik: Mewujudkan pengelolaan beasiswa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
4. Afirmasi OAP: Memberikan ruang keberpihakan khusus bagi Orang Asli Papua sesuai aturan perundang-undangan.
5. Keberlanjutan Kebijakan: Memastikan pemenuhan hak pendidikan tidak bergantung atau terganggu oleh pergantian rezim atau kebijakan pemerintahan.
Hubungan Erat Pendidikan dan Dunia Kerja:
Sebagai organisasi serikat pekerja, KSPI menyoroti kaitan erat antara sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Mereka menilai, kualitas tenaga kerja yang kompeten dan produktif hanya bisa lahir dari sistem pendidikan yang berkualitas.
“Memperjuangkan pendidikan adalah bagian integral dari perjuangan serikat pekerja. Pendidikan yang bermutu akan memperluas kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, serta mewujudkan keadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila,” tambah pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataannya, KSPI Perda Papua Tengah mengajak seluruh elemen di Kabupaten Mimika mulai dari Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika, Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro (YPMAK), dunia usaha, organisasi sipil, hingga lembaga pendidikan untuk bersinergi. Semua pihak diharapkan bersama-sama mengawal pembentukan Perda ini agar hak atas pendidikan benar-benar terwujud nyata di tanah Papua.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Melindungi hak pendidikan adalah kewajiban negara. Mengawal pelaksanaannya adalah tanggung jawab bersama,” tutup rilis resmi KSPI Perda Papua Tengah dengan semboyan Solidaritas Buruh, Supremasi Konstitusi, Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
(Redaksi/tambelopapua.com)










