Momen Foto Bersama Bupati Mimika, Ketua DPRK Bersama Seluruh Anggota DPRK Mimika Saat Rapat Paripurna 20/8/2025. (FOTO:Zadrak)
TIMIKA| Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tentang Pembukaan Pembahasan Rancangan KUPA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025. Hadir saat rapat tersebut, Ketua dan anggota dprk Mimika, Pimpinan Opd, Forkopimda. (20/8/2025)
Saat membukan rapat, ketua dprk Mimika Primis Natikapereyau pada sambutannya mengatakan, sebagai perwakilan rakyat, dprk mimika memandang penting dokumen kupa dan ppas perubahan apbd ini. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita dalam melakukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasikan berbagai dinamika dan kebutuhan mendesak yang muncul sepanjang tahun berjalan. kami juga mengapresiasi kerja keras pemerintah kabupaten mimika yang telah menyusun rancangan ini dengan cermat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah dialokasikan secara efektif. Efisien, dan transparan, demi masyarakat mimika. kesejahteraan dalam pembahasan ini, kami berharap dapat terjalin diskusi yang konstruktif dan mendalam. Beberapa poin yang menjadi perhatian kita bersama, antara lain:
1. Optimalisasi pendapatan daerah : bagaimana kita bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) agar tidak terlalu bergantung
transfer dari pusat pada dana
2. Skala prioritas program : memastikan bahwa program-program yang diusulkan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan
3. Efisiensi anggaran : menghindari pemborosan dan mengarahkan anggaran
pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Kami mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati setiap detail, memberikan masukkan, dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan ini.
Bupati Mimika Johannes Rettob saat sambutanya mengatakan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini, telah diawali dengan pembahasan bersama banggar dprk kabupaten mimika dengan tim anggaran pemerintah daerah (tapd) kabupaten mimika serta telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama kebijakan umum perubahan anggaran (kupa) dan perubahan prioritas plfon anggaran sementara (p-ppas) pada tanggal 09 agustus 2025.
Atas dasar perubahan prioritas plafon anggaran sementara tersebut, maka kepala organisasi perangkat daerah menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran (p-rka – opd), yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan.
Daerah tentang perubahan apbd kabupaten
mimika tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025.
Dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2025 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Sidang dewan yang saya hormati,
berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan apbd, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
memperhatikan ketentuan dimaksud, pada rancangan perubahan apbd kabupaten
mimika tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan
yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang didasarkan melalui undang-undang apbn dan informasi resmi pada website kementerian keuangan republik indonesia.
langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam
negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
disamping itu, rancangan perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program,
kegiatan dan sub kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah tentang perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025.
dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2025 memuat pendapatan, belanja dan
pembiayaan.
Sidang dewan yang saya hormati,
berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan apbd, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Memperhatikan ketentuan dimaksud, pada rancangan perubahan apbd kabupaten
mimika tahun anggaran 2025 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan
yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang didasarkan melalui undang-undang apbn dan informasi resmi pada website kementerian keuangan republik indonesia.
Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam
negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Disamping itu, rancangan perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 tetap memperhatikan prioritas program,
kegiatan dan sub kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, berpedoman pada permendagri nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 adalah perubahan kedua atas keputusan menteri dalam negeri nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Rancangan perubahan apbd kabupaten mimika tahun anggaran 2025 telah disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan
tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah republik indonesia (sipd – ri) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Sidang dewan yang saya hormati,
selanjutnya saya sampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mimika tahun anggaran 2025, sebagai berikut:
pertama: pendapatan daerah
dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 adalah:
1. pad rencana pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah
perkembangan daerah; dengan melihat kondisi.
2. estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang-undang pada apbn tahun anggaran 2025;.
3. pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan sk gubernur provinsi papua tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan (rap) otsus;.
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
sidang dewan yang saya hormati, pendapatan daerah apbd tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar, Rp. 6.150.478.000.000,00 ( enam trilyun seratus lima puluh milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari:
Pendapatan asli daerah; ditargetkan sebesar Rp.501.635.361.000,00 (lima ratus satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah). Pendapatan dana transfer, direncanakan sebesar Rp.3.872.282.777.000,00 (tiga trilyun delapan ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Direncanakan sebesar Rp. 1.776.559.862.000,00 ( satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh enam milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah). Kedua: belanja daerah belanja daerah apbd tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar
Rp. 6.803.271.341.050,00 (enam trilyun delapan ratus tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat puluh satu ribu lima puluh rupiah) yang terdiri dari : Belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 4.502.447.077.626,00 (empat triliun lima ratus dua milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
Belanja modal, ditargetkan sebesar
Rp. 1.829.918.232.424,00 ( satu trilyun delapan ratus dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar
Rp. 41.879.000.000,00 (empat puluh satu milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Belanja transfer, ditargetkan sebesar
rp. 429.027.031.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan milyar dua puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu rupiah). Ketiga: pembiayaan daerah pembiayaan daerah pada apbd tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar rp. 652.793.341.050,60 ( enam ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima puluh rupiah). Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar rp. 661.277.699.968,60 ( enam ratus enam puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah).
Yang merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya setelah audit bpk dan pengeluaran pembiayaan sebesar rp. 8.484.358.918,00 (delapan milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan ribu sembilan belas rupiah). Yang merupakan penyertaan modal daerah pt. bpd; penyertaan modal daerah pt mimika abadi sejahtera; penyertaan modal daerah pt. papua divestasi mandiri; pembayaran utang kegiatan 2024 dan pembayaran utang pfk 2024.
Doketahui Rapat Paripurna perubahan malam tadi di tunda, dan akan di lanjutkan pada rapat paripirna sidang II masa sidang III pada esok hari (21/8) tepat jam 10 pagi. (Pewarta:Rayar)









