Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi G. Wanma, M.Si (FOTO/tembelopapua.com)
BIAK,Papua| Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 pada Sabtu (8/11/2025). Agenda utama sidang ini adalah pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029.
Sidang yang diadakan di ruang sidang utama ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah agar terencana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahapan Pembahasan Sebelum Paripurna
Sekretaris DPRK Biak Numfor, Drs. Judi G. Wanma, M.Si., menjelaskan bahwa sidang paripurna ini adalah puncak dari serangkaian proses perencanaan.
Menurutnya, proses ini diawali dengan persiapan oleh alat kelengkapan dewan, seperti Badan Musyawarah (Bamus), yang menyusun jadwal. Kemudian, pembahasan mendalam dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
“Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian materi, dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan MoU KUA PPAS. Inilah dasar pelaksanaan sidang paripurna DPRK,” jelas Judi Wanma.
Landasan Hukum Pembangunan Lima Tahunan
Judi Wanma menambahkan bahwa penetapan dua Raperda ini sangat penting untuk memastikan perencanaan pelayanan publik di tahun 2026 berjalan efektif.
Ia juga membedakan fungsi dari kedua Raperda tersebut:
Raperda tentang APBD: Rancangan anggaran tahunan pemerintah daerah yang memerlukan persetujuan DPRK sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tentang RPJMD: Rancangan peraturan daerah yang memuat program pembangunan selama lima tahun ke depan, disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih.
Sidang Terbuka dan Harapan Kedepan
Sidang paripurna ini bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas program apa saja yang dibahas dan diputuskan. Acara pembukaan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, pimpinan dan anggota DPRK, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan tamu undangan lainnya.
Setelah dua Raperda ini ditetapkan, materi selanjutnya akan disampaikan ke tingkat Provinsi untuk dievaluasi, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Judi Wanma berharap, ditetapkannya dua Raperda ini akan mewujudkan pertanggungjawaban keuangan dan program pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kemajuan Biak Numfor. (Red)









