Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025. (FOTO/tambelopapua.com)
BIAK,Papua|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor memulai Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 pada Sabtu (8/11/2025). Agenda utama sidang kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, secara simbolis menyerahkan materi sidang kepada Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen, di ruang sidang utama.
Pendapatan dan Belanja Anggaran Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengajukan total Rancangan APBD (RAPBD) 2026 sebesar Rp1,4 triliun untuk disahkan.
Bupati Markus Mansnembra merinci, target penerimaan pendapatan daerah keseluruhan adalah Rp1,36 triliun. Pendapatan ini bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30 miliar.
Pendapatan transfer sebesar Rp1,21 triliun.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp110 miliar.
Sementara itu, target total belanja daerah dipatok sebesar Rp1,4 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,1 triliun dan belanja modal sebesar Rp71 miliar.
Defisit Anggaran dan Permintaan Rasionalisasi
Bupati Markus Mansnembra menyoroti bahwa secara struktur, target belanja daerah (Rp1,4 triliun) tercatat lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah (Rp1,36 triliun). Kondisi ini berpotensi menimbulkan defisit yang perlu dikelola secara bijaksana.
Untuk mengatasi defisit ini, Bupati meminta DPRK agar dalam pembahasan dapat melakukan rasionalisasi dan harmonisasi perhitungan RAPBD.
“Kiranya untuk dilakukan rasionalisasi serta harmonisasi sehingga dapat perhitungan RAPBD yang lebih optimal dan belanja daerah yang lebih efisien, realistis, serta selaras dengan kebutuhan prioritas dan visi misi,” tegas Bupati.
Belanja operasi menjadi beban terbesar dalam struktur anggaran, di mana alokasi terbesar diarahkan untuk:
Belanja pegawai sebesar Rp617 miliar.
Belanja barang dan jasa sebesar Rp419 miliar.
Alokasi belanja lainnya juga mencakup Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp2 miliar, belanja transfer Rp233 miliar, belanja hibah Rp46 miliar, dan belanja sosial Rp27 miliar.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen mengajak seluruh 31 anggota dewan untuk memberikan pendapat terhadap materi RAPBD 2026 dan Raperda RPJMD 2025-2029. (Red)









