Pemusnahan Barang Oleh Petugas Bea Cukai Kabupaten Biak Numfo.(FOTO/tambelopapua.com)
BIAK| Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Biak menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (25/11/2025), instansi tersebut melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 33 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Aksi pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai Biak, sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap keuangan negara dan kesehatan masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Biak, Supranawa, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak kerugian yang berlapis bagi negara.
Menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok.
Menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku industri yang telah patuh pada aturan pemerintah.
Produk ilegal diproduksi tanpa pengawasan kualitas dan standar Pemerintah, sehingga tidak diketahui pasti kandungannya dan seringkali tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang memadai, berpotensi membahayakan konsumen.
“Dengan memberantasnya, kami tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga melindungi konsumen dan masyarakat dari produk-produk yang berpotensi membahayakan,” ujar Supranawa. (Rayar)









