NEWS  

Pansus Moker Temukan Surat Perintah Gubernur 2018, “Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja”

Wakil Ketua Pansus Moker Anggota DPRK Mimika Abrian Katagame.(FOTO:rayar)

TIMIKA – Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja 8300 Pekerja PTFI (moker) DPRK Mimika tahun 2026 melaporkan temuan penting dalam proses investigasi terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Dalam rapat dengan perwakilan moket terbaru, Pansus berhasil mengamankan dokumen berupa Surat Perintah Gubernur Papua tahun 2018.

Wakil Ketua Pansus moker 2026, Abrian Katagame, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut menjadi bukti krusial dalam upaya memperjuangkan hak para pekerja yang dirumahkan maupun yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Berdasarkan investigasi dan penyelidikan yang dilakukan Pansus pada rapat kemarin, kami menemukan satu dokumen penting yaitu Surat Perintah Gubernur Papua tahun 2018,” ujar Abrian dalam keterangannya di Timika, Sabtu (7/3/2026).

Abrian menjelaskan bahwa isi surat perintah tersebut secara tegas menginstruksikan kepada pihak perusahaan PT FREEPORT INDONESIA untuk segera menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada karyawan yang melakukan mogok kerja tahun 2017 silam.

“Isinya memerintahkan dan mewajibkan perusahaan untuk membayar hak dan tunjangan kepada para pekerja yang dirumahkan atau di-PHK,” tegasnya.

Menurutnya, penemuan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pansus untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk menguraikan setiap poin dalam surat tersebut guna memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

Pansus moker tidak berhenti pada satu dokumen ini saja. Abrian menyatakan bahwa timnya akan terus bergerak menyisir arsip-arsip lama, baik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat di masa lalu.

“Kami akan terus mencari tahu dokumen-dokumen lama yang selama ini dikeluarkan oleh institusi pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan titik terang bagi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian serius Pansus moker di tahun 2026.

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua nomor : 560/1271, tanggal 12 September 2018 perihal : penjelasan penanganan kasus mogok kerja PT. Freeport Indonesia, maka Gubernur Papua menyampaikan bahwa:

1. Perusahaan wajib membayarkan hak-hak dan tunjangan tetap berdasarkan PKB XIX PT. Freeport Indonesia tahun 2015 – 2017. sampai ada putusan hukum tetap sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, pasal 155 ayat 1, 2 dan 3 yang menyatakan bahwa :

Ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

Ayat (2) selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh Pemutusan harus tetap melaksanakan kewajibannya.

Ayat (3) Perusahaan saat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

2. Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sejak 01 Mei 2017 telah sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Pasal 139 dan Pasal 140, sehingga mogok kerja tersebut sah. Selanjutnya, atas mogok kerja sah tersebut sesuai pasal, 144 menyatakan bahwa, pengusaha dilarang:

a. Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/dari luar perusahaan; atau.

b. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun
kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

3. Atas pertimbangan dimaksud di atas, maka Gubernur Papua menegaskan PT Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor agar mempekerjakan kembali dan membayar hak-haknya sebagaimana semestinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (Rayar)

You cannot copy content of this page