Berita  

Poksus DPRK Mimika Desak Pemkab Beri Penjelasan Terbuka Pengelolaan Dana Otsus di APBD Perubahan 2026

TIMIKA| Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tajam tersebut disampaikan Ketua Poksus DPRK Mimika, Abrian Katagame, saat membacakan Pandangan Umum Kelompok Khusus terhadap Rancangan Perubahan APBD Mimika 2026 dalam sidang paripurna di Timika, Sabtu (27/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas dan didampingi Wakil Ketua III DPRK Mimika Ester Tsenawatme. Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob, Pj. Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau, Plt. Sekretaris DPRK Mimika Sriyanti Ramping, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRK Mimika.

Dalam pemaparannya, Abrian menegaskan bahwa Poksus senantiasa memposisikan diri sebagai mitra sejajar pemerintah daerah yang bersikap kritis, objektif, dan konstruktif. Ia mengingatkan bahwa Dana Otsus memiliki posisi yang sangat krusial dalam menopang pelayanan dasar khususnya sektor pendidikan dan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pedalaman, dan pegunungan.

Soroti Keterlambatan Penyaluran Tahap II
Salah satu poin utama yang dipersoalkan Poksus adalah keterlambatan penyaluran Dana Otsus tahap II yang dilaporkan belum masuk ke kas daerah. Pemerintah daerah diminta segera membeberkan kendala utama di balik hambatan tersebut, sekaligus menjabarkan langkah konkret untuk menyelesaikannya.

Menurut Abrian, keterlambatan ini berpotensi mengganggu efektivitas program pelayanan dasar di wilayah yang memiliki tantangan geografis berat.

“Ketimpangan postur anggaran yang masih sangat birokrasi-sentris, rendahnya daya serap OPD, lambatnya eksekusi Dana Otsus, hingga tingginya ketergantungan pada SILPA untuk menambal defisit, merupakan sinyal peringatan serius yang menuntut langkah perbaikan radikal,” tegas Abrian.

Tuntut Kejelasan Anggaran Riil dan Program Prioritas

Selain mempertanyakan keterlambatan penyaluran, Poksus DPRK Mimika menuntut pihak eksekutif untuk menyajikan angka riil alokasi Dana Otsus dalam APBD Perubahan 2026.

Secara spesifik, Poksus meminta rincian komponen Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) sebesar 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Berdasarkan ketentuan, komponen ini diarahkan untuk belanja pendidikan minimal 30 persen dan kesehatan minimal 20 persen.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan persentase, tetapi juga nominal anggaran secara riil yang dialokasikan untuk masing-masing sektor,” ujar Abrian.

Ia juga mempertanyakan realisme penyerapan anggaran untuk menjalankan program unggulan seperti Papua Cerdas dan Papua Sehat, mengingat sisa waktu tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan waktu kurang dari tiga bulan.

Tidak hanya itu, Poksus turut mendesak rincian penggunaan Dana Otsus yang bersifat umum (1 persen dari plafon DAU nasional), termasuk besaran sisa dana yang belum terserap hingga triwulan III 2026. Apabila ada pergeseran anggaran ke program nonfisik terutama belanja barang dan jasa yang masih rasional untuk dieksekusi pemerintah diminta menjelaskannya secara transparan.

Secara kebijakan, Dana Otsus 1 persen diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan hingga tingkat kampung, penataan tanah adat/ulayat, penguatan lembaga adat, hingga pengembangan pangan lokal. Poksus menekankan agar penggunaannya benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan OAP.

Momentum Evaluasi Efektivitas
Poksus DPRK Mimika mengingatkan agar pembahasan APBD Perubahan tidak sekadar menjadi rutinitas penyesuaian angka, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi efektivitas program-program Otsus.

Pengelolaan dana ini, imbuh Abrian, wajib dilakukan secara efektif, efisien, transparan, taat aturan, akuntabel, dan berpihak penuh pada OAP sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Di akhir pandangannya, Poksus mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran eksekutif untuk menjawab seluruh pertanyaan serta masukan tersebut secara rinci, rasional, dan komprehensif dalam agenda persidangan berikutnya.

You cannot copy content of this page