Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Ajak Pelaku Usaha Non-OAP Beralih dari Jual Pinang

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi (kanan). (FOTO:NB)

TIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM –  Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika mengajak pelaku usaha non-Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini berjualan pinang untuk beralih ke bidang usaha lain, seperti membuka kios dan menjual kebutuhan pokok. Pemerintah juga menawarkan pendampingan serta opsi bantuan modal guna mendukung proses peralihan usaha tersebut.

Ajakan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, dalam pertemuan bersama sejumlah pelaku usaha di kantornya, Jumat (23/10/2026).

Samuel menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM bagi Orang Asli Papua. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM OAP untuk mengembangkan usaha, termasuk perdagangan pinang sebagai salah satu komoditas khas Papua.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif di sejumlah wilayah, di antaranya SP2, Timika Indah, Kwamki Barat, dan SP3. Pendekatan tersebut dilakukan agar penataan usaha berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan keberlangsungan penghasilan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari perdagangan pinang.

“Tujuan saya ingin membantu, bukan merugikan orang non-Papua maupun orang asli Papua. Karena itu, saya menawarkan solusi supaya bapak dan ibu bisa beralih ke usaha lain,” ujar Samuel.

Ia mengakui, sebagian pelaku usaha non-OAP telah menjalankan bisnis pinang selama bertahun-tahun. Bahkan, aktivitas tersebut melibatkan hubungan usaha dengan mama-mama Papua dalam rantai pasokan dan pemasaran.

Meski demikian, Samuel menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkewajiban menjalankan kebijakan perlindungan UMKM OAP sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong pelaku usaha non-OAP mulai mempertimbangkan alternatif usaha yang memiliki peluang ekonomi, terutama membuka kios yang menjual sembako dan berbagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Tawarkan Pendampingan dan Opsi Bantuan Modal

Sebagai upaya membantu pelaku usaha beradaptasi, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika menawarkan pendampingan bagi mereka yang bersedia beralih dari perdagangan pinang ke bidang usaha lainnya.

Salah satu opsi yang disampaikan adalah bantuan modal untuk mendukung langkah awal pelaku usaha dalam membangun bisnis baru. Namun, Samuel menjelaskan bahwa skema bantuan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk jenis usaha yang akan dikembangkan, bentuk dukungan, serta mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau bapak dan ibu bersedia meninggalkan usaha pinang, saya akan mendorong pembinaan supaya bisa membuka usaha baru. Tujuannya agar bapak dan ibu tetap mempunyai sumber penghasilan,” katanya.

Menurut Samuel, pemerintah ingin mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Di satu sisi, perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP harus berjalan, sementara di sisi lain, pelaku usaha non-OAP tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan aktivitas ekonomi melalui bidang usaha alternatif.

Ia berharap tawaran pendampingan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi para pelaku usaha agar tetap produktif dan memiliki sumber pendapatan setelah dilakukan penataan.

Pelaku Usaha Sampaikan Pandangan

Dalam pertemuan itu, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan pandangan mengenai perjalanan bisnis pinang yang telah mereka jalankan selama bertahun-tahun.

Mereka juga menyoroti keterlibatan mama-mama Papua dalam rantai distribusi dan pemasaran pinang yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Samuel menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengabaikan kontribusi para pelaku usaha. Namun, ia menilai pemberian ruang bagi UMKM OAP perlu dilakukan agar masyarakat asli Papua memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.

Ia menambahkan, proses penataan akan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif, pemberian pemahaman, serta dorongan agar pelaku usaha mulai mempersiapkan pilihan usaha pengganti.

Penataan Lapak dan Lokasi Usaha Akan Dibahas

Selain perdagangan pinang, pemerintah juga menyoroti persoalan penggunaan lokasi usaha, pengaturan lapak, serta praktik sewa-menyewa tempat yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

Samuel mengatakan, persoalan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait, termasuk rencana pemanfaatan lokasi untuk mendukung pengembangan UMKM.

Ia berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah agar kebijakan perlindungan UMKM OAP dapat dilaksanakan secara baik, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak penataan.

“Yang kami pikirkan adalah bagaimana masyarakat bisa mandiri, bisa berusaha, dan tetap menyekolahkan anak-anak mereka. Karena itu, kami menawarkan solusi agar bisa beralih ke usaha lain,” tutup Samuel.

Melalui pendekatan persuasif, pendampingan, dan opsi dukungan modal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penataan perdagangan pinang dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua sekaligus membuka peluang usaha baru bagi pelaku usaha non-OAP.

Meski demikian, realisasi bantuan modal masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kejelasan mekanisme dan pelaksanaan program diharapkan menjadi bagian penting agar proses peralihan usaha dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (ND)

You cannot copy content of this page