Tampak Pos Retribusi di Pasar Sentral Timika Papua Tengah.(FOTO:ND)
TIMIKA, TAMBELOPAPUA.COM -Video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang viral di media sosial Facebook akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa pemungutan retribusi kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Sentral dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan sikap santun, sabar, dan bijaksana saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sabelina saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).
Menurut Sabelina, perdebatan yang terekam dalam video tersebut bermula ketika seorang pengunjung mempertanyakan kewajiban membayar retribusi setiap kali memasuki kawasan pasar. Situasi kemudian memanas hingga nada bicara petugas menjadi sorotan masyarakat.
“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” jelas Sabelina.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa petugas harus mampu mengendalikan diri dan mengutamakan komunikasi yang baik agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sabelina menjelaskan, tarif retribusi kendaraan yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Pengunjung umum yang tidak terdaftar dalam skema berlangganan diwajibkan membayar setiap kali memasuki kawasan pasar. Artinya, kendaraan yang keluar kemudian kembali masuk tetap dikenakan retribusi.
“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat memperhatikan papan informasi tarif dan mekanisme pembayaran yang telah dipasang di kawasan pasar agar pengunjung memahami aturan sebelum melewati portal.
Menurutnya, penerimaan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang turut mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan bahwa pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam Pasar Sentral dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.
Pengemudi ojek yang telah terdaftar dan memiliki stiker berlangganan tidak lagi dikenakan pembayaran setiap kali melewati portal selama masa berlangganan masih berlaku.
“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.
Ia mengatakan, perbedaan mekanisme pembayaran antara kendaraan yang memiliki stiker berlangganan dan kendaraan umum kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, ia berharap masyarakat memahami bahwa fasilitas keluar-masuk tanpa pembayaran berulang hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.
Charles juga menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, turut menjelaskan perbedaan antara pembayaran retribusi setiap kali masuk dan skema berlangganan bulanan.
Menurut Matius, pengunjung yang tidak berlangganan tetap wajib membayar setiap kali memasuki kawasan pasar, meskipun sebelumnya telah membayar dan kembali masuk dalam waktu berdekatan.
Sebaliknya, pengguna yang terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganannya masih berlaku.
“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.
Ia menambahkan, Disperindag juga merencanakan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar. Dalam wawancara tersebut, disebutkan tarif Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil.
Namun, besaran tarif berlangganan kendaraan pedagang tersebut masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Menanggapi viralnya video perdebatan tersebut, Disperindag Mimika mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan di Pasar Sentral.
Masyarakat juga diharapkan memahami konteks kejadian dan ketentuan yang dijelaskan pihak terkait, tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, petugas diminta memberikan penjelasan secara santun, bersikap sabar, serta menghindari perdebatan yang berpotensi memicu kesalahpahaman.
Disperindag berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tarif retribusi, mekanisme berlangganan, dan kewajiban pengunjung yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika.
Dengan komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat, pemungutan retribusi diharapkan berjalan tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kenyamanan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika. (ND)










