Massa Aksi Saat Menyampaikan Aspirasi Di Depan Gedung Emeneme Yauware Saat Pleno Tingkat Kabupaten Distrik Tembagapura(Foto/Rayar)
TIMIKA ,(tambelopapua.com) Aksi massa melakukan demo di depan Gedung Eme Neme Yauware pada malam.
Demo yang dilakukan oleh sejumlah massa ini dikarenakan adanya dugaan penghilangan suara terhadap salah satu Caleg dari Partai Nasdem di Dapil 4, Kelurahan Wania.
Dugaan pelanggaran ini dikarenakan hasil dari C1 Plano dan C salinan tidak sama dengan apa yang ada direkapitulasi Sehingga massa pendemo menuntut KPU Mimika agar pelaksanaan Pleno tingkat distrik kembali dilakukan atas hilangnya suara caleg tersebut.
Massa meneriakkan suara Caleg yang mereka dukung murni dari masyarakat bukan dibeli. Dan meminta untuk tidak melakukan pleno Distrik Wania, sebelum dicek kembali.
“Kami punya C1 plano dan hasil, jadi tidak bisa dirubah lagi. Kami minta komisioner KPU Mimika memperhatikan hal ini,” ujarnya.
Aksi demo massa terus terjadi selamat pleno tingkat kabupaten Mimika sejak Selasa, 5 Maret 2024 sejak pagi, siang, dan malam. Kemudian dilanjutkan, Rabu (6/3/2024).
seorang saksi yakni Leo mengatakan, kita melihat pelaksanaan Pemilu 2024 ada kesenjangan terhadap orang asli Papua. Selain itu, di Dapil 4 hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan hasil di TPS. Sehingga harus diklarifikasi oleh penyelenggara tingkat distrik.
Kejadian hilangnya suara tidak hanya dialami satu Caleg saja. Tetapi beberapa Caleg juga mengalami hal yang sama.
“Dari kondisi ini, kami menduga ada kecurangan. Dan ini harus disikapi secara serius,” katanya.
Divisi SDM PPD Wania, Cosmas Orokubun mengatakan, terkait dengan tuduhan bahwa kita mengalihkan suara akan dibuktikan di D hasil. Pembuktiannya form D1 hasil PPD akan diberikan kepada seluruh saksi, sehingga mereka akan mengetahuinya.
Apalagi, pada saat rekapitulasi tingkat distrik semua ada saat itu tidak ada komplain.
“Kami tidak ada niatan untuk menghilangkan suara. Karena suara itu semua disandingkan dengan pengawas distrik dan saksi,” katanya.
Sedangkan, Divisi Data dan Operator PPD Wania, Maikel Samuel menambahkan, mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara PPD telah menjalankan sesuai aturan. Dimana pada rekapitulasi dihadiri oleh seluruh saksi dari semua Parpol.
Ditambah rekapitulasi hasil suara disandingkan baik dari Pandis dan saksi. Sehingga kalau ada selisih, maka kita membuka kembali C1 Plano.
“Rekapitulasi ini dihadiri oleh seluruh saksi dan berjalan baik, tidak ada komplain. Sehingga kami sangat menyayangkan apabila dituduh menghilangkan suara. Apalagi dampak dari menghilangkan suara bisa berakibat pidana,” tuturnya.
Massa aksi juga memperlihatkan undangan dari PPD wania yang menjadwalkan rapat pleno dengan undangan untuk para saksi pada hari ini rabu 6 maret jam 15:30, dinilai tidak dilakukan sehingga para saksi dan warga mendatangi gedung Emeneme Yauware.
Aksi Tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak KPU Mimika dikarenakan Proses Pleno tingkat kabupaten distrik wania sementara berlangsung.(rayar)