Polres Mimika Ungkap, Empat Pelaku Dan Enam Penadah Motor Curian Di Timika, Beserta 31 Barang Bukti Motor

Foto Polres Mimika mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

TIMIKA, Tambelopapua.com-

Polres Mimika mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan mengamankan 31 barang bukti motor, empat pelaku dan enam penadah Kabupaten Mimika-Papua Tengah. (8/5/2025)

Saat ditemui Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada konferensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Mimika mile 32 mengatakan. Dari empat pelaku Curanmor telah diamankan masing-masing berinisial JRL, GLM, MM alias U dan MM alias E. Sedangkan penadah masing-masing berinisial RNJ, GT, SH, LRH, RDS dan WBK.

Pelaku GLM diamankan Polisi pada tanggal 13 April 2025 di jalan Cendrawasih sedang berada di salah satu penginapan, Sedangkan JRL ditangkap masih hari yang sama sekitar jalan Pattimura sedang berada di kediamannnya pelaku JRL. Sedangkan pelaku MM alias U dan MM alias E ditangkap Senin 14 April 2025 di jalan Hasanudin juga di kediamannya.

“Untuk MM alias U dan MM alias E merupakan anak dan bapak sedangkan JRL dan GLM merupakan spesialis Curanmor yang sudah beraksi puluhan kali. Selain itu GLM merupakan residivis kasus begal,”ungkapnya.

Kapolres menjelaskan kronologis, sejak tahun 2024 hingga 2025 pelaku melakukan aksinya pada waktu menjelang dini hari. Untuk aksinya mereka (pelaku) mendorong motor ke tempat yang aman kemudian dicoba dengan kunci motor yang telah di bawa bukan menggunakan kunci T.

“Para pelaku beraksi sejak 2024 modusnya melaksanakan mobile mencari kendaraan yang kira-kira ada kesempatan biasa diambil maka mereka mendorong motor tersebut ketempat yang aman kemudian berbekal banyak kunci motor dicoba satu persatu jika tidak berhasil didorong lagi,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku. Kapolres mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku berdasarkan pesanan. dalam kasus tersebut ada sebanyak 21 Laporan Polisi (LP) yang masuk.

“Kami berhasil ungkap berdasarkan LP yang masuk dan masih kita kembangkan lagi. Keempat pelaku satu kelompok sindikat Curanmor. Jadi pencurian itu berdasarkan pesanan dijual dengan harga rata-rata 1,5 juta,”ujarnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 dan untuk penadah dikenakan pasal 470.

“Pelaku diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, sedangkan untuk para penadah diancam pidana maksimal 4 tahun,”ucap Kalpolres Mimika. (Ray)

You cannot copy content of this page