Paripurna (Raperda) Non APBD, DPRK Mimika Usulkan Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir Dan Pegunungan

Suasana Rapat Paripurna III Massa Sidang III DPR Kabupaten Mimika Tentang Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Suasan Rapat Paripurna II Masa Sidang III Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.(1/10/2025)

TIMIKA| Rapat Paripurna II Massa Sidang III DPR Kabupaten Mimika Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Kabupaten Mimika- Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025. (1/10/2025)

Paripurna dipimpinan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Turut dihadiri Bupati Mimika, Johannes Rettob, Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Mimika, dan Forkopimda.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar melalui Mariunus Tandiseno mengatakan, bahwa latar belakang lahirnya Raperda tentang. Ranperda Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan ranperda ini adalah perda yang diajukan oleh dprk sebagai landasan filosofi.

a. Letak geografis yang sulit dijangkau
b. Terjadinya disparitas harga yang menjauh.
c. Biaya transportasi yang cukup mahal

Berdasarkan hal tersebut diharapkan kehadiran pemerintah untuk memberikan bantuan dalam meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat. Ranperda ini bertujuan untuk memberikan subsidi transportasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berdagang atau beraktivitas ekonomi di wilayah pesisir dan pegunungan mimika.

Adapun latar belakang dari perda inisiatif dewan ini adalah wilayah pesisir dan pegunungan memiliki akses transportasi yang sulit dan mahal, biaya angkut barang, terutama sembako sangat tinggi oleh karena jarak dan medan yang berat, hal ini menyebabkan harga barang di wilayah tersebut jauh lebih mahal dibandingkan daerah lain. Ranperda ini merupakan inisiatif strategis dprk mimika untuk menciptakan keadilan ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Franksi partai Golkar juga menyeroti Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol, disebabkan Kabupaten Mimika sebelumnya memiliki dua Perda terkait minuman beralkohol, yaitu Perda nomor 5 tahun 2007 dan Perda nomor 14 tahun 2014. Dimana Kedua Perda tersebut telah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama karena mengandung larangan total.

“Saat ini, minuman beralkohol masih beredar luas di Mimika, namun belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas pengendalian dan pengawasan,” sebut Mariunus Tandiseno. Sedangkan tujuan dengan diusulkan Raperda tersebut bertujuan untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Tujuan lahirnya Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol, demi mencegah dampak negative sosial, kesehatan dan keamanan akibat komsumsi alcohol. Menyesuikan dengan regulasi nasional seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan,” ungkapnya. (Red)

You cannot copy content of this page