Sikapi Pernyataan Tokoh Intelektual Di Deyai, Lemasmos Moni Selatan Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Foto Bersama Usai Jumpa Pers Ketua Lemasmos Moni Selatan, Tokoh Intektual, Tokoh Pemudah.(FOTO/tambelopaua.com)

TIMIKA| Lembaga Adat Suku Moni Selatan (Lemasmos) angkat bicara menanggapi pernyataan salah satu tokoh intelektual di Deyai mengenai polemik tapal batas antara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Deyai.

Lemasmos menegaskan bahwa pihaknya wajib dan harus dilibatkan secara penuh dalam setiap proses penyelesaian sengketa tapal batas tersebut, karena wilayah yang dipersoalkan merupakan bagian dari hak ulayat mereka.

Mewakili masyarakat Moni Selatan, yang di dalamnya Lembaga Musyawarah Adat Suku Moni Selatan. Ada suku Moni, suku Mee,suku Amungme, masyarakat yang ada di perbatasan.

“Tidak bisa pemerintah Deyai datang patok saya punya wilayah. Begitu juga Tidak bisa dari kabupaten Mimika datang batas saya punya wilayah, ini tidak bisa.”

Menurut dia, jika pemerintah benar-benar mau selamatkan masyarakat setempat di wilayah Moni Selatan. Harunya lembaga Musyawarah Adat ini, dihadirkan bersama lembaga-lembaga adat yang ada di wilayah setempat.

Tanggapan ini muncul setelah seorang tokoh intelektual menyoroti adanya persoalan tapal batas antara kedua kabupaten tersebut.

Ketua Lemasmos, Aplius Diwitau kepada media menyatakan bahwa pernyataan tokoh intelektual tersebut adalah sebuah sinyal penting yang harus ditanggapi serius oleh pihak pemerintah.

“Kami mengapresiasi pernyataan tokoh intelektual tersebut. Itu benar, ada persoalan yang harus diselesaikan. Namun, kami ingin menegaskan satu hal: jangan bicara tapal batas Timika-Deyai tanpa melibatkan kami, Lemasmos Moni Selatan di Timika, Kamis (13/11/2025).

Wilayah yang kini menjadi perdebatan administratif antara Mimika dan Deyai, secara historis dan turun-temurun juga masuk wilayah adat Suku Moni Selatan.

“Pemerintah boleh berganti, administrasi kabupaten boleh dimekarkan, tapi hak ulayat kami tidak pernah hilang. Lembaga adat Lemasmos Moni Selatan adalah pemilik sah wilayah itu. Kami yang paling tahu di mana batas-batas kebun, sungai, dan gunung kami,” tegasnya.

Pihak Lemasmos menyayangkan jika selama ini proses penentuan tapal batas hanya dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan lembaga adat sebagai pemilik hak ulayat.

Menurutnya, yang berhak adalah masyarakat adat dan lembaga adat, yaitu lemmasmos. Itu yang bagian gunung. Tapi di bagian di bawah ada perbatasan suku Mee dengan kamoro bagian pantai, Moni selatan dengan suku Mee.

“Jadi dari deyai mereka punya pengurus lembaga adat yang berbicara tentang masyarakat adat, yang berbicara tentang lembaga adat. Kalau ada boleh datang duduk bersama dengan kami disini. Karena kami juga tahu kami punya bagian,  Pasti dari lembaga adat, dari deyai juga mereka tahu mereka punya bagian-bagian dan titik-titik.”

Menurut mereka, pelibatan lembaga adat bukanlah sekadar formalitas, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek utama yang ikut mengambil keputusan.

Lemasmos mendesak Pemerintah, untuk segera memfasilitasi pertemuan yang melibatkan lembaga adat secara penuh.

“Kami tidak ingin ada konflik di kemudian hari. Selesaikan ini dengan duduk bersama kami. Kami siap menunjukkan sejarah batas-batas wilayah adat kami. Pemerintah harus hargai itu,”ucpanya.

Disisi lain Yulianus Dibitau, A Sc., juga menambahkan berbicara wilayah Lemasmos, atau wilayah  moni selatan itu kalau kita bicara tentang daerah ini, adalah wilayah masyarakat Duma, Dama, Jawa, Boma, yang dari Muara sampai dengan hulu, atau kepala air mau dibawa kemana, semua pihak perlu menahan diri.
 
“Semua pihak perlu menahan, semua. Kalau kita bicara tentang daerah ini, pasti lebih bagusnya itu nanti  lembaga adat (Lemasmos) yang dengan tokoh-tokoh suku,moni selatan, ini akan duduk dengan pemerintah. Biasanya itu tradisi menyeberang sebelah ke sini, itu dimana, itu nanti akan solusi di situ,”tegasnya.
 
Dirinya juga  menekankan lebih baik kaum-kaum terpelajar, mengerti. Seperti wilayah selatan ini, berdomisili oleh empat suku besar ini, apabila diarahkan ke kabupaten lain, akan dramatis, yang akan berubah sekali nantinya.

“Masyarakat besar begini, kita arahkan tidak tepat, itu seperti apa dampaknya?, dari sisi pendidikan, biaya pendidikan, kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, pendidikan anak, itu seperti apa? Dibandingkan dengan daerah yang adaptasinya dengan daerah yang sudah mendapat kemajuan, itu jauh sekali, istilah itu metropolitan.
 
 “Nah, itu yang, maka oleh sebab itu semua persoalan itu kita libatkan lembaga adat yaitu lemasmos, untuk masalah tapal batas sehingga melalui 22 desa dan melalui 2 distri ini, masyarakat sangat menantikan, kita tunggu itu, kalau tunggu itu berarti sudah, semua aspek,dengan sendirinya itu sudah terarah.

LEMASMOS Menyatakan Sikapan bahwa :
1. LEMASMOS menyatakan bahwa Wilaya adat Amungme/ sup suku Moni/Mee  selatan suda Jelas  dinyatakan oleh Tete moyang bahwa “Delama Tagal/kaitaga – Jigi Mugi”.  Tidak bisa di rubah oleh siapapun.


2. pemerintah Deiyai dan Pemerintah Mimika kalau mau buat Tapal batas harus libatkan masyarakat adat di Timika  (LEMASMOS) dan Masyarakat adat di Deiyai.


3. Oknum2 Moni dan Mee tidak bole main2 Wilaya selatan sebab kami suda perang baru korbankan banyak jiwa yg tidak berdosa untuk selamatkan Wilaya LEMASMOS bagian selatan.


4. Karena kepentingan Politik Peraktis, jangan korbankan masyarakat LEMASMOS yang sudah nyaman pelayanan Kesehatan dan Pendidikan secara gratis Oleh Pemerintah Mimika dan PT. FI Melalui YPMAK.


5. Para Toko Moni dan Mee Deiyai Dan Timika bagian selatan/ogeoye tidak diperbolehkan membangun Narasi2 yg mempropokasi masyarakat yang nantinya menciptakan Konflik Horisontal. (rayar)

You cannot copy content of this page