Rekonstruksi Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika: 7 Tersangka Peragakan 23 Adegan

Rekonstruksi kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Jalan Megantara 5 Oktober 2025 lalu.(FOTO/HumasPolri)

TIMIKA|Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Timika, melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Megantara, belakang Kantor Pos Timika, pada 5 Oktober 2025 lalu. Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial AM alias ALO meninggal dunia.

Rekonstruksi ulang yang melibatkan tujuh tersangka ini digelar di Lapangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mimika, Mile 32, pada Senin (01/12/25) pukul 11.00 WIT. Pemilihan lokasi ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian (TKP) awal.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. Proses ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timika, Ibu Imelda Irianti Simbiak, S.H., dan penasihat hukum para tersangka.

Dalam rekonstruksi, ketujuh tersangka berinisial TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL memerankan langsung adegan mereka, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.

“Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan,” jelas AKP Putut Yudha Pratama di ruang kerjanya, Selasa (2/12/25). Ia menambahkan, jumlah adegan ini sudah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.

Kapolsek merinci, 23 adegan tersebut dimulai dari para pelaku berkumpul di rumah salah satu tersangka, FPL. Mereka kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban dan langsung menuju lokasi di lorong Maleo.

“Para tersangka telah membawa perlengkapan berupa empat bilah parang,” lanjutnya. Setelah mendapati korban, para pelaku langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban di TKP.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan/atau paling lama maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Di akhir konfirmasinya, Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga proses tahap II selesai, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan. (Rayar)

You cannot copy content of this page