TIMIKA|Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar di ruang Sidang Kantor DPRK Mimika Pada Kamis (27/11/2025). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 5.644.590.782.243,00 (lima triliun enam ratus empat puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) resmi ditetapkan.
Penetapan ini terjadi setelah delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyampaikan pendapat akhir dan memberikan persetujuan tanpa catatan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika, Kamis (27/11/2025).
Seluruh fraksi, yakni Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Eme Neme Yauware, Rakyat Bersatu, dan Kelompok Khusus, menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Mimika 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan Pimpinan DPRK dan pengetokan palu sidang oleh Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapraeyau. Dalam sambutannya, Primus Natikaperayau mengapresiasi kerja intensif dan konstruktif dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Tim Badan Anggaran DPRK.
“Kami telah menyaksikan puncak dari sebuah proses legislasi dan penganggaran. Pandangan fraksi yang telah kita dengarkan adalah cerminan dari kesepakatan politik yang matang, merangkum seluruh koreksi, penajaman program, dan prioritas pembangunan yang mendesak,” ujar Primus.
Ia menegaskan, APBD 2026 harus berpihak pada rakyat, fokus pada peningkatan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, dan memastikan pemerataan pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyampaikan terima kasih atas energi dan masukan yang diberikan DPRK, yang menghasilkan komitmen bersama dalam penetapan RAPBD.
Menurut Wabup Kemong, APBD 2026 mengacu pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.
“Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, RAPBD akan disampaikan ke Provinsi Papua Tengah untuk dievaluasi. Kami berkomitmen semua tahapan penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan semua program kegiatan dapat dimulai Januari tahun 2026,” tegas Wabup. Wakil Bupati berharap APBD yang telah disetujui bersama ini benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK Primus Natikapraeyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tesenawatme. Turut hadir Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pj Sekda Abraham Kateyau, pimpinan OPD, dan Forkopimda.










