Temui Menteri HAM, Pendamping Hukum Desak Kasus Buruh Freeport Diselesaikan Lewat Pendekatan Bisnis dan HAM

Emanuel Gobay Pendamping Hukum Pekerja Mogok Kerja PT Freeport Indonesia.(25/6/2026)

JAKARTA|Tim Pendamping Hukum buruh mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berupaya mencari keadilan bagi ribuan pekerja yang hak-haknya terabaikan.

Langkah terbaru dilakukan dengan menemui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendorong penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama sembilan tahun tersebut.

Pendamping Hukum Buruh Moker, Emanuel Gobay, menyatakan bahwa pertemuan dengan Menteri HAM tersebut membawa misi penting untuk mendesak pemerintah agar menggunakan instrumen hukum yang tepat, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Intinya kami sampaikan agar persoalan mogok kerja yang sudah sembilan tahun ini bisa diselesaikan menggunakan pendekatan Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM,” jelas Emanuel usai melakukan pertemuan.

Emanuel menambahkan, pendekatan berbasis Bisnis dan HAM ini menjadi mutlak karena besarnya dampak pelanggaran hak yang dialami oleh para buruh selama masa konflik ketenagakerjaan ini bergulir. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak pada para pekerja selaku individu, melainkan juga berimbas secara domino kepada kehidupan sosial ekonomi keluarga mereka.

“Kenapa kita sampaikan diselesaikan menggunakan pendekatan Bisnis dan HAM? Karena dari yang kami lihat dalam kasus ini, selama sembilan tahun itu banyak pelanggaran HAM yang dialami oleh 8.300 pekerja, baik pribadi mereka maupun juga anak istri mereka atau keluarga mereka,” tegas Emanuel. (Ray)

You cannot copy content of this page