Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika Yan Pieterson Laly. (FOTO:Tangkap Layar)
JAKARTA | Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus bergerak mencari solusi konkret terkait penanganan kasus aksi mogok kerja (moker) yang melibatkan ribuan buruh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Langkah strategis pun mulai disusun usai pihak legislatif berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait. (25/6/2026)
Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, mengungkapkan bahwa fokus utama dari timnya saat ini adalah menemukan formula penyelesaian masalah yang cepat dan substantif. Berdasarkan hasil koordinasi terbaru dengan pihak menteri, arah kebijakan kini mulai bergeser ke ranah regulasi yang lebih tinggi.
“Ranah kita akan bergeser sambil menunggu kapan berlakunya secara efektif undang-undang tentang bisnis dan HAM. Serta seiring dengan itu, ada Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal itu,” ujar Yan.
Menurut Yan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum utama yang mengatur bagaimana konteks penanganan bisnis berkorelasi erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Melalui pendekatan substansial ini, seluruh aspek permasalahan buruh mogok kerja, termasuk kejelasan status hukumnya, akan diatur dengan lebih komprehensif.
“Masalah moker ini secara substantif ada beberapa hal yang bisa digiring, entah itu apakah perdata atau pidana, semuanya akan diatur di dalamnya,” pungkas Yan. (Ray)


