DPRK Mimika Gelar Rapat Paripurna Penetapan Kode Etik Berada Badan Kehormatan (BK)

TIMIKA| Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pada Kamis (27/11/2025) resmi mengesahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) melalui Rapat Paripurna yang digelar secara internal di Ruang Sidang Paripurna kantor DPRK Mimika, Jalan Cendrawasih SP 2, Timika.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menegaskan bahwa penetapan ini adalah pilar penting untuk memastikan DPRK berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang efektif, dipercaya, dan dihormati.

Dalam sambutannya usai memimpin rapat, Primus Natikapereyau menjelaskan bahwa tujuan utama Tata Beracara Badan Kehormatan adalah menjamin proses penegakan kode etik dan tata tertib di lingkungan internal DPRK berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Penetapan kode etik ini, lanjutnya, merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRK Mimika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Mimika periode 2024-2029.

“Penyusunan kode etik ini dipastikan disesuaikan dengan nilai dasar legislatif, seperti integritas, kejujuran, tanggung jawab, profesionalisme, dan objektivitas,” ujar Primus.

Menurut Primus, tujuan utama dari kode etik DPRK adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggotanya di mata publik. Kode etik ini berfungsi sebagai panduan perilaku profesional, berintegritas, dan akuntabel bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.

Ia menekankan bahwa penetapan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan merupakan komitmen bersama. Tujuan spesifik dari kode etik ini meliputi:

• Memastikan setiap anggota DPRK bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, serta terbuka kepada masyarakat.
• Mencegah perilaku tidak etis, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga standar moral yang tinggi.
• Mengatur interaksi dan kehadiran dalam rapat serta kegiatan dewan lainnya.
• Memberikan perlakuan yang sama bagi semua anggota dan warga negara dalam proses legislasi dan pengawasan.
• Memastikan bahwa fokus utama anggota dewan adalah melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Primus juga menyebutkan bahwa Kode Etik dan Tata Beracara BK ini diatur berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Anggota DPRK, Hak Mengajukan Usul dan/atau Pendapat, serta Hak Mengajukan Pertanyaan. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa sanksi dan tindakan korektif dilakukan secara adil, objektif, dan proporsional.

“Mari kita jadikan kode etik dan tata beracara kode etik ini sebagai pedoman spiritual dan profesional kita. Dengan menjunjung tinggi etika, kita tidak hanya menguatkan institusi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kabupaten Mimika,” pungkas Primus.

Ia berharap seluruh anggota dewan dapat membaca, memahami, dan mengimplementasikan kode etik ini dalam setiap aspek kehidupan mereka pascapenetapan. (Ray)

You cannot copy content of this page