TRI PUSPITAL, S.Sos, CPA
Mantan Asisten Pendidikan dan Penyuluhan Pedoman Hubungan Industrial
PT Freeport Indonesia 2015- 2017 (FOTO:ray)
TIMIKA| Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari banyaknya narasi, tetapi dari konsistensi antara fakta, norma, dan tindakan. Kasus Buruh PT Freeport Indonesia Tahun 2017 mengajarkan satu pelajaran penting: ketika fakta yang sama dijelaskan dengan argumentasi hukum yang berbeda-beda, publik berhak mempertanyakan di mana letak kebenarannya. (13/7/2026)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia telah mengatur mengenai pelanggaran mangkir beserta sanksinya. PKB juga membedakan pengaturan mengenai mogok kerja yang dinyatakan tidak sah.
Kedua norma tersebut memiliki unsur, mekanisme, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak dapat dipersamakan ataupun dipertukarkan sesuai kepentingan.
Apabila suatu peristiwa dinyatakan sebagai mogok kerja, maka penyelesaiannya harus mengikuti rezim hukum mengenai mogok kerja. Sebaliknya, apabila dijadikan dasar sebagai mangkir, maka seluruh unsur mangkir harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan PKB dan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah adagium Allegans Contraria Non Est Audiendus menemukan relevansinya. “Orang yang mengemukakan hal yang saling bertentangan tidak patut didengar.”
Hukum tidak mengenal kontradiksi yang dipelihara demi membenarkan suatu tindakan. Pihak yang menggunakan argumentasi yang saling bertentangan terhadap fakta yang sama patut diuji konsistensi logika dan dasar hukumnya.
Perjuangan Buruh Freeport 2017 pada akhirnya bukan semata-mata memperjuangkan hak-hak pekerja yang hilang. Lebih dari itu, perjuangan ini adalah upaya menjaga integritas hukum agar tidak berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan atau kepentingan tertentu.
“Kebenaran tidak membutuhkan pembenaran. Kebenaran hanya membutuhkan keberanian untuk diungkapkan.”
Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak berhenti membangun narasi yang saling bertentangan. Yang dibutuhkan oleh para buruh, masyarakat, dan negara ini bukanlah pembenaran, melainkan kejujuran terhadap fakta serta konsistensi dalam menegakkan hukum.
Sebab sejarah akan mencatat bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling setia mengatakan kebenaran.
Penulis: Tri Puspital, S.Sos, CPA (Mantan Asisten Pendidikan dan Penyuluhan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia 2015-2017)









