TIMIKA| Perwakilan Buruh Mogok Kerja (MOKER) Resmi Melaporkan Dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia Kepada Sejumlah Oknum ASN Di Pemda Mimika Kepada Kejaksaan Negeri Timika (KEJARI) Siang Tadi. (04/03/2025)
Pelaporan tersebut berdasarkan laporan Badan Inspektorat Provinsi Papua tahun 2021 yang di terima para perwakilan pekerja yang melakukan mogok kerja sejak tahun 2017 silam.
Kepada media tambelopapua.com, kordinator moker wilayah timika billy laly mengatakan. Secara garis besar dalam laporan yang di keluarkan oleh badan inspektorat papua tahun 2021 dengan judul ” laporan hasil pemeriksaan audit tujuan tertentu atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku asn kepada dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan tenaga kerja Provinsi Papua terungkap fakta tentang adanya gratifikasi yang di lakukan oleh pt freeport indonesia terhadap 7 oknum asn di pemkab mimika antara lain kepala dinas, kabid hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja.
DUGAAN GRATIFIKASI YANG DI LAPORKAN
Ditambahkan billy. Adapun gratifikasi yang dimaksud didapati adanya laporan bahwa pada tanggal 2 september hingga 5 september 2020, direktorat pphi kementrian tenaga kerja republik indonesia mengundang perwakilan dinas perindustrian, koperasi, ukm dan tenaga kerja di antaranya 7 oknum asn mimika untuk menindak lanjuti permasalahan ketenagakerjaan pt freeport indonesia mengenai status aksi mogok kerja ribuan karyawan pt freeport indonesia tahun 2017 dengan total pembiayaan dari pt freeport indonesia berupa pembiayaan transportasi dan akomodasi berjumlah RP 92, 073.000.
Lanjut billy laporan dugaan gratifikasi ini di serahkan pada hari selasa 4 maret 2025 dan diterima oleh artur selaku kasipidsus kejaksaan negeri timika. Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, kejaksaan negeri timika dapat mrlakukan tindakan hukum sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
“harapan kami bahwa dengan adanya laporan dari badan inspektorat papua, kejaksaan negeri mimika bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku”. ungkapnya
JUMLAH DUGAAN KERUGIAN PAJAK NEGARA
Sebelumnya kata Billy Lali mereka telah melakukan perhitungan. Dalam perhitungan internal moker, dampak dari sengketa pemutusan hubungan kerja (phk) sepihak yang di lakukan pt freeport indonesia berpotensi merugikan negara dalam hal yakni pph 21 pajak atas pendapatan dari 50% karyawan pt freeport indonesia yang di phk sepihak berjumlah RP 163.700.000.000 dengan nilai asumsi pajak pendapatan perorang sebesar 100 juta per tahun.
Dengan demikian selama 7 tahun aktifitas mogok berlangsung, asumsi perhitungan internal moker dalam hal ini dari perhitungan pajak selama 7 tahun, negara bisa dinyatakan kehilangan pendapatan sesuai pph 21 sebesar RP 1.145.900.000.000 ( satu trilyun seratus empat puluh lima milyar sembilan ratus juta rupiah) atau sekitar RP 1 trilyun lebih, ungkap billy. (ray)









