DPRD Mimika Paripurna Hasil Reses Tahap Pertama 2022

Timika| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika pada Selasa (5/4/2022) bertempat di Ruang Utama Paripurna kantor DPRD Mimika, menggelar Rapat Paripurna DPRD Mimika Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kabupaten Mimika Tahap 1 Tahun 2022.

Rapat Paripurna bersifat internal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng,S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB, Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE serta dihadiri anggota DPRD Mimika. Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Ananias Faot,M.Si , para Kabag dan Kasubag serta staff Setwan DPRD Mimika.

Dalam paripurna tersebut, perwakilan dari masing masing hasil reses dari anggota DPRD Mimika dari Daerah Pemilihan (Dapil) I hingga Dapil VI menyampaikan usulan dari 35 anggota dewan.

Diawali dengan penyampaian dari hasil reses anggota DPRD dari Dapl 1 yang diwakili oleh perwakilannya, Rizal Pata’dan,ST dan selajutnya perwakilan dari Dapil VI , Thobias Maturbongs yang hanya disampaikan secara tertulis.

Berikutnya hasil reses dari Daerah Pemilihan III yang disampaikan juga oleh Daud Bunga,SH, penyampaian hasil reses dari anggota DPRD Mimika dari Dapil IV Novian Kulla, hasil reses dari Dapil II oleh Marthinus Walilo dan laporan hasil reses dari Dapil V oleh Ancelina Beanal.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng,S.Sos menegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib menyampaikan hasil kegiatan reses berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2012 terkait Pokok Pikiran dan Reses dan turunannya harus diparipurnakan ditingkat DPRD sebelum diserahkan ke pemerintah daerah.

“Hasil reses dari seluruh anggota dewan sesuai aturannya dan hasil Rapat Bamus untuk diplenokan ditingkat DPRD lalu selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan,”tegas Anthon Bukaleng.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bukaleng, SSos MSi mengungkapkan ke 35 anggota dewan telah melaksanakan reses tahap I tahun 2022. Maka sesuai dengan pasal 88 ayat 5 menyatakan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan sesuai dengan hasil rapat Bamus pada tanggal 11 Februari lalu dengan penyampaian laporan hasil reses anggota dewan dari setiap Dapil I sampai VI.

“Selanjutnya hasil reses anggota DPRD akan disampaikan dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan diserahkan kepada Pemda Mimika untuk ditindaklanjuti,” ungkap Anton.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE mengatakan, laporan hasil reses dari semua perwakilan anggota DPRD Mimika dari enam dapil disampaikan oleh salah satu perwakilan saja, sementara laporan dari dapil lainnya diserahkan langsung kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibawah dalam rapat Paripurna dengan agenda penyerahan dan penyampaian hasil paripurna Reses dan Pokok Pikiran dewan yang akan digelar pada, Selasa (5/4/2022) siang ini.

Sebelum paripurna berakhir, sejumla dewan melakukan interupsi menanyakan besaran anggaran dari pokir dan meminta pimpinan adanya ketegasan kepada pemerintah terkait pokir yang wajib diprioritaskan. Selain itu, beberapa anggota dewan juga meminta agar usulan dari dapil masing masing disampaikan secara kolektif dan tidak perorangan dewan.

Usai paripurna, Ketua DPRD Mimika Anthon Bukaleng,S.Sos berharap agar seluruh laporan reses dan pokok pikiran dewan dari Dapil I hingga Dapil VI untuk menjadi prioritas program pemerintah daerah.

“Selaku pimpinan dewan sangat berharap agar pokok Pikiran yang diperoleh langsung melalui kegiatan reses dari warga untuk dapat diprioritaskan, sebab usulan yang disampaikan ole masyarakat kepada dewan adalah hal hal mendasar tentang kebutuhan masyarakat. Didaerah pedalaman masih butuh sentuhan pembangunan, kedepan agar pembangunan dilakukan dari kampung ke kota,”pinta Anthon Bukaleng.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB mengakui bahwa penyampaian hasil laporan reses berdasarkan hasil Rapat Bamus DPRD dan hari ini secara resmi dari seluruh serapan aspirasi dan usulan dari konsituennya diparipurnakan dan selanjutnya dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Kita sudah sepakat semua laporan hasil reses dari Dapil masing masing diparipurnakan dan selanjutnya usulan dari dewan akan diinput ke SIPD. Dan hasil inilah yang selama seminggu diterima dewan dalam kegiatan reses, dan sebelum Musrenbang hasil paripurna hari ini akan kami serahkan kepada pemerintah daerah dalam paripurna penyampaian dan penyerahan hasil Pokir dan hasil reses,”ungkapnya.

You cannot copy content of this page