DPRD Mimika Saleh Alhamid. Minta Pembatasan Terhadap Penjualan MIRAS Di Timika.

Foto:Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid.

MIMIKA,TP.COM| Peredaran Minuman Keras Marak Di Mimika, Bahkan Tidak Mengenal Waktu.15/09/2023

Pejual Miras Yang Tidak Memiliki Izin Di Kota Timika, Bebas Menjual Minuman Beralkohol
Selama 24 jam.

Hal tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPRD kabupaten Mimika Fraksi Hanura Saleh Alhamid di Timika,Papua Tengah.

Hal tersebut disampaikan saleh alhamid kepada awak media di sela kesibukannya.

Menurut Politisi Partai Hanura itu, Minuman keras menjadi pemicu utama tingginya tingkat kecelakan lalu lintas di kabupaten Mimika.”Bahkan banyak menelan korban jiwa akibat mengkonsumsi Miras”.

Tidak hanya kecelakaan, dampak besar minuman keras yang bebas di jual belikan juga berdampak terhadapa tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dan memicu tindakan kriminal lainya.

Menurut Saleh” Kepolisian dapat menganalisa setiap persoalan yang berkaitan akibat minuman keras”.seperti kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) akibat minuman keras dan tingginya angka kecelakaan akibat miras.

Dengan menekan angka penjualan miras menurut saleh yakni” misalnya stok penjualan miras yang ada di pengusaha untuk di kurangi”.tegas saleh

“Contonya kalau penjual yang punya izin stok nya ada 5000 karton di kurangi menjadi 2000 karton”.

Bahkan kepolisian yang bisa menekan tingginya penjualan minuman keras.dengan rutin melakukan sweeping terhadap penjualan minuman keras lokal (MILO).

“Saleh Alhamid, juga berharap kepolisian menindak setiap penjual minuman keras lokal(MILO) yang kerap meresahkan warga”.

Dan penjualan minuman keras inpor yang tidak memiliki izin dan beredar dikota Timika. Tegas Anggota DPRD kabupaten Mimika Saleh Alhamid.

Pewarata:Rayar

You cannot copy content of this page