Paripurna III DPRD Kab.Mimika Tentang Delapan Raperda Non APBD.

MIMIKA,TP.COM | Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Mimika yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika. (16/11/2023)

Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si didampingi wakil ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB.

Turut hadir mewakili Bupati Eltinus Omaleng, Pj Sekda Mimika, Robert Meyaut, seluruh pimpinan Forkopimda Mimika, para Kepala OPD dilingkup Pemkab Mimika.

Pj Sekda Robert Meyaut dalam jawabanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mimika yang telah memberikan pandangan dan masukan atas usulan delapan Raperda yang kini sedang dibawah.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi Golkar, Robert Meyaut mengatakan,  Instrumen Instrumen Hukum yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah;

• Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

• Peraturan Bupati Mimika Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Sekaligus Menjawab Pertanyaan Dari Fraksi PDI Perjuangan Pada Poin Dua.

Sedangkan terkait penjelasan Untuk Poin Enam Dapat Disampaikan Sebagai,

• Secara Administrasi Telah Digunakan Dengan SIMDA Barang

Milik Daerah Pada BPKAD.

• Divestasi Mandiri Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri;

• Pemerintah Kabupaten Mimika Telah Menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Kepada Perusahan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri Dan Telah Direalisasikan.

• Telah Dilakukan Pertemuan Beberapa Kali Oleh Tim Divestasi Pemerintah Kabupaten Mimika Dengan Kementerian Terkait Di Pemerintah Pusat.

• Untuk Saat Ini Terkait Realisasi Pembayaran Deviden Sebesar 7% Menunggu Bagian Kabupaten Mimika Keputusan Pemerintah Pusat Melalui MIND ID.

Sedangkan untuk poin 5 Tentang Air Bersih dapat dijelaskan, bahwa total perencanaan 50.000 SR dibutuhkan Dana Kurang Lebih Rp 511 miliar. Tahun Ini dialokasikan Rp 73 miliar termasuk dalam APBD perubaha. Sehingga Total Dari Tahun 2012 mencapai Rp 183 miliar.

“Maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut akan berkelanjutan dengan Sumber Air Utama Dari IPA Kuala Kencana Dan Tahun Ini Dapat Terdistribusi Tiga Ribuan Pelanggan,” ujarnya.

Sedangkan untuk jawaban Pandangan Umum Fraksi Gerindra, Pj Sekda mengatakan, pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Gerindra.

Berikutnya untuk jawaban pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh fraksi partai Kebangkitan Bangsa pada pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Atas delapan Rancangan Perda Tahun 2023.

Whats-App-Image-2024-11-21-at-19-37-43-1

You cannot copy content of this page