TambeloPapua.com-Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada warga masyarakat kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Sekertariat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mereka Putih pada Rabu, (08/06/2022) Sekitar Pukul 10.00 WIT.
Kegiatan tersebut dibuka Langsung Oleh Sekertaris Distrik Wania Dra. Nuraeni yang disaksikan oleh Narasumber dari Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain dan Kepada Kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun Beserta para tamu undangan serta Warga masyarakat Kampung Nawaripi.
Dalam sambutannya kepala kampung Nawaripi, Norbertus Ditubun mengatakan, sosialisasi PBB ini sangat penting yang mana pembayaran bajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara Republik Indonesia.
“Uang pajak kita bayar ke negara nanti negara akan kembalikan kepada kita melaui dinas Pendapatan. Contohnya saja tahun kemarin kita bisa beli Empat unit mesin parut sagu yang bisa digunakan oleh masyarakat asli kampung Nawaripi”, Kata Norbertus dalam sebutannya.
Selain itu, Narasumber dari Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain menjelaskan, Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dan juga Pajak Bagi Hasil (PBH) merupakan kewenangan kabupaten yang mana hasil pembayaran pajak tersebut di setorkan ke kas daerah kabupaten mimika.
” Dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khusunya P2 telah dialihkan sepenuhnya kepada kabupaten”, Jelasnya.
Ia menambahkan, wajib pajak PBB adalah orang pribadipribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas Bumi dan Bangunan atau yang memperoleh manfaat atas Bumi dan Bangunan.
“Jadi intinya kita punya tanah maupun bangunan itu semua menjadi wajib pajak dari sebidang tanah ataupun bangunan”, Paparnya.
Selain itu juga di sela-sela akhirnya pertemuan di diadakan sesi tanya jawab sehingga masyarakat yang belum paham terkait dengan pajak PBB dapat di jelaskan langsung oleh narasumber.