news  

Tiba Di Gedung KPK Bupati Mimika Menjalani Sejumlah Proses Pemeriksaan.

Jakarta(tambelopapua.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan menjalani pemeriksaan perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat Eltinus itu akan segera disampaikan oleh KPK kepada publik. 08/09/2022

Sebelumnya KPK telah menangkap paksa Eltinus karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama penyidikan perkara dilaksanakan. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun dia tidak kunjung hadir.

Oleh karena itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK di salah satu hotel di kawasan ruko Jayapura dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura. 07/09/2022

Tim penyidik KPK menerbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersial. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada Rabu. 20/07/2022

Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut. Namun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK mengapresiasi putusan tersebut. 25/08/2022

You cannot copy content of this page