Jayapura| Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dijadwalkan dalam dekat akan segera mengantarkan sejumlah aspirasi rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat (Pempus). 21/09/2022
Adapun aspirasi rakyat Papua yang akan diantar ke Pemerintah pusat antara lain, aspirasi Kasus Mutulasi Timika, aspirasi Kasus Mappi dan aspirasi Save Lukas Enembe.
” Iya tadi kami sudah putuskan dalam Banmus, besok atau lusa, Tim DPRP di jadwalkan akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPRP,” Tegas Wakil Ketua I DPRP DR.Yunus Wonda,SH,MH.
Dikatakan Wonda bahwa sebagai lembaga penampung dan penyalur aspirasi rakyat, DPRP tetap bekerja sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tugas kami di DPRP hanya menerima dan meneruskan aspirasi rakyat kepada instansi atau lembaga negara yang berkepentingan. Jadi aspirasi yang kami terima akan di teruskan tanpa kami mengintervensi sedikitpun aspirasi yang telah disampaikan,”Ujarnya
Ditambahkan Politisi Partai Demokrat Papua ini bahwa selain DPRP akan mengantarkan aspirasi ke Pempus, khusus untuk Kasus Mutilasi Timika dan Kasus Penganiayaan Mappi.
Badan musyawarah DPRP telah putuskan untuk membentuk Panitia Khusus, ” Untuk Kasus Mutilasi di Timika dan Kasus kabupaten Mappi, Banmus sepakat membentuk Pansus untuk mempermudah proses penyelesaian kedua kasus kemanusiaan tersebut,”.
Rapat Banmus ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP didampingi Wakil Ketua II DPRP Edoardos Kaise serta dihadiri Anggota Bammus DPRP dan Sekretaris DPRP Dr. Juliana J.Waromi,SE.,M.Si.