news  

DPRD Mimika| Rapat Paripurna APBD Mimika 2023

MIMIKA,TAMBELOPAPUA.COM|Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mimika tahun 2023 ditargetkan menembus angka Rp 5.130.288.949.668. ( 23/11/2022 )

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S, Sos, MM saat menyampaikan pidato nota pengantar keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Mimika dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika tahun 2023 di Grand Mozza Hotel.

Pendapatan Daerah kabupaten Mimika sebesar Rp 5,1 trilyun tersebut, Pertama terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 2.013.361.421.322. Kedua, Pendapatan Dana Transfer sebesar Rp 3.116.927.528.346.

Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 5.125.288.949.668, sementara untuk penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 direncanakan nol rupiah dan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000.

Johannes Rettob dalam pidato pengantar nota keuanganya mengatakan, bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama.

Tim Banggar DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPd) melalui KUA dan PPAS sampai pada penandatanganan Berita Acara kesepakatan KUA dan PPS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 15 November 2022.

“Atas dasar prioritas dan plafon anggaran tersebut, kepala perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan Rancangan peraturam daerah tentang APBD dan rancangan peraturam kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Substansi rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan, ” Kata Johannes Rettob.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturam Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersediannya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Langkah ini juga telah disesuaikan dengan amanat peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas program.

kegiatan dan sub kegiatan masing masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan,”ungkap Jhon Retrob.

Rancangan APBD tahun anggaran 2023 juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan sistem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional terbaru, yaitu sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang siatem informaai pemerintah daerah.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S, Sos, M, Si, mengatakan sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Maka dalam tahun 2023 diterapkan kebijakan yang tertuang dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada komposisi pajak daerah serta kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ruang lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 meliputi, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal hal khusus lainnya, “katanya.

Ketua DPRD Mimika menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Daerah bahwa dalam merancang penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 telah mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2023.

You cannot copy content of this page