news  

Disnaker Mimika |Sosialisasi UU Perlindungan Tenaga Kerja Bagi Orang Asli Papua

TIMIKA,TAMBELOPAPUA.COM| Pemerintah Kabupaten Mimika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan tahun 2022.

Kegiatan yang di gelar itu, di hadir oleh kepala dinas tenaga kerja kabupaten Mimika, staff ahli bidang hukum dan politik dan juga perwakilan kantor hukum dan Ham wilayah Papua.

Secara resmi kegiatan ini di buka oleh Plt.bupati mimika yang di wakili oleh septinus timang, staf ahli bidang hukum dan politik.

Kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan pimpinan perusahaan orang asli Papua, serta pekerja, perwakilan perusahaan kontraktor dan sub kontraktor yang ada di mimika, termasuk perwakilan PT. freeport Indonesia.

Dalam sambutan plt. Bupati mimika yang di bacakan oleh staf ahli bidang hukum dan politik, septinus timang.

Dengan melibatkan unsur lembaga adat, kerukunan keluarga besar, organisasi pemuda, akademisi, OPD terkait, organisasi perempuan, tokoh masyarakat dan pengusaha.

Narasumber yang dihadirkan dalam sosialiasi ini adalah dari pihak Kamwil Hukum dan Ham Provinsi Papua dan dari pihak Disnaker Provinsi.

Dalam sambutannya Septinus menyampaikan undang-undang tenaga kerja merupakan produk hukum yang harus dapat diketahui oleh semua warga negara indonesia.

Khususnya mereka yang terlibat di dalam hubungan kerja. untuk itu sosialisasi pemahaman undang-undang ini sangatlah penting untuk dilakukan.

bahwa pemberian Otonomi Khusus bag Provinsi Papua pada hakekatnya merupakan kebijakan yang dilakukan dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua;

Perlu di ketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, perhu mengatur keberpihakan bagi orang asli Papua dalam semua bidang.

Pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mimika

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bagi Orang Asli Papua; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupatem- kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 2 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697); Undang-Undang Republik Indeonesia Nomor 13 Tahun 2003.

You cannot copy content of this page