Merasa Ditipu, Chang Gugat Jonny Lumintang ke PN Timika

TAMBELOPAPUA.COM | TIMIKA, Merasa ditipu terkait pembelian sebidang tanah seluas 13.500 m² atau 270 meter panjang dan lebar 50 meter di jalan Poros Kuala Kencana depan pintu Check Point Kuala Kencana, seorang warga bernama Chang menggugat pemilik tanah Jonny Lumintang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

Menindaklanjuti gugatan tersebut PN kota Timika melakukan sidang pembuktian dengan mendatangi lokasi sengketa. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kantor PN kota Timika Putu Mahendra, dihadiri penggugat bersama pengacara dan pengacara tergugat di lokasi tanah, Jumat (24/2/2023).

Wakil Ketua PN Timika Putu Mahendra usai sidang pembuktian mengatakan, pihaknya harus melihat lokasi yang disengketakan untuk memastikan lahan yang disengketakan.

“Perkara ini kami wajib melihat lokasi,” ungkap Putu usai sidang pembuktian di lahan yang menjadi sengketa.

Sementara pengacara penggugat Kanisius Jehabut menjelaskan sengketa terjadi awalnya Chang membeli tanah tersebut dengan harga 200 juta pada tahun 2008 lalu.

“Sebelumnya tergugat melalui pak Ricard tidak mau karena sangat murah 200 juta. Setelah itu tidak lama ditawarkan kembali kepada klien kami, klien kami bilang kalau mau 200 juta akhirnya deal dan pak Richard membawa surat kuasa menjual dari pak Jhonny Lumintang atas dasar surat itulah klien kami mau membayar,” jelasnya.

Selanjutnya menurut Kanisius setelah semua pembayaran selesai penggugat menghadap ke notaris. Tetapi tidak bisa diproses lanjut oleh notaris karena ternyata tergugat tidak bisa melanjutkan jual beli tersebut karena alasan yang tidak jelas.

“Di notaris tidak bisa diproses karena tergugat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya masalah ini tergantung hingga saat ini klien kami tidak mendapat akte jual beli,” tuturnya.

Karena masalah tersebut menggantung lama akhirnya pak Chang mensomasi pak Jhonny Lumintang selama dua kali tetapi tidak dihiraukan.

“Akhirnya klien kami melakukan gugatan ke pengadilan dan sekarang masih berproses,” ungkapnya.

Pewarta : Ricky L. Editor : YongkiQ

You cannot copy content of this page