Tokoh Masyarakat, Berharap Kasus 8.300 Buruh Mogok Kerja Segera Diselesaikan.

Foto : Jerry Diwitau Kepala Suku Perwakilan LEMASMOS Kabupaten Mimika,Papua Tengah. 17 Mei 2023

TP. COM | TIMIKA, Menanggapi Desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Tentang persoalan 8.300 Buruh mogok kerja PTFI. LBH Papua mendesak Komnas HAM segera mendesak presiden Jokowi untuk selesaikan persoalan ketenagakerjaan itu.

Tokoh masyarakat sekaligus kepala suku. mewakili LEMASMO kabupaten Mimika Jerry Diwitau. mendukung apa yang di sampaikan direktur LBH Papua. dan Mendesak semua elemen pihak pemerintah, perusahan dan tokoh masyarakat yang ada di kabupaten Mimika.

Untuk bantu menyelesaikan persoalan yang telah menelan banyak korban. Baik korban materil maupun non materil yang berdampak terhadap manusia. Terlebih khusus bagi pekerja orang asli Papua yang menjadi korban tragedi kemanusiaan itu.

Dalam keteranganya kepada madia tambelopapua.com Jerry Diwitau mengaku sangat sedih melihat persoalan tenaga kerja yang terabaikan oleh pemerintah dan perusahaan yang sudah lebih dari setengah abad beroperasi di atas bumi amungsa.

Namun masih ada dampak persoalan kemanusiaan yang terlupakan oleh pemerintah dan pihak pengusaha.. Dalam keteranganya jerri menegaskan.

” Saya selaku kepala suku tokoh Adat LEMASMOS meminta supaya masalah mogok kerja ini semua orang harus memiliki prinsip kemanusiaan “.

” karena saya ketahui banyak masalah yang terjadi kepada keluarga mereka. yaitu banyak yang sudah cerai istri, banyak yang meninggal dunia, banyak juga yang jatuh sakit, banyak yang kehilangan rumah, dan anak putus sekolah, tidak bisa melanjutkan pendidikan. saya prihatin sekali “.

Dikatakannya. ” oleh karena itu saya meminta kepada Perwakilan Management PT. Freeport Indonesia, pemerintah daerah Mimika, DPRD kab.Mimika, perwakilan mogok kerja dan mengundang para tokoh di Timika supaya duduk bersama cari solusi yang tepat dan selesaikan secara baik “.

” Masalah ini jangan bawa ke ranah hukum terus. jangan bawa ke regulasi terus jadi politisasi lagi, jadi saya tegaskan bahwa mogok kerja. juga harus sadar bahwa apa yang terjadi pada diri kita sendiri dan keluarga jangan maju terus tapi solusinya tidak Ada Penyelesaian “.

PT. Freeport Indonesia  juga jangan masa bodoh harus duduk selesaikan secara baik baik. dengan perusahaan sub kontraktor dan Privatisasi untuk duduk sama sama cari solusi untuk segera menyelesaikan persoalanya mogok kerja.

Diketahui direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Dalam rilisnya mendesak Komnas HAM RI, segera desak Presiden Jokowi untuk selesaikan persoalan 8.300 buruh Mogok kerja PT.FI.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Mendesak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera desak Presiden Republik Indonesia Selesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT Freeport Indonesia Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 1475/R-PMT/X/2017 dan Surat Nomor: 178/TUN/XI/2018.

Melalui rilis yang diterima pada Rabu (10/05), dijelaskan bahwa sudah 56 tahun PT Freeport Indonesia melakukan eksploitasi sumber daya alam di bumi Cenderawasih terhitung sejak 7 April 1967 hingga saat ini.

Semenjak Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau melakukan usaha perombakan besar-besaran dengan maksud untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia dan bahwa mendorong pembangunan smelter di dalam wilayah Indonesia.

“Namun sayangnya usaha mulia itu tidak dibarengi dengan perintah perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf c dan huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

You cannot copy content of this page