NEWS  

NEWS!!! Johannes Rettob Dan Silvy Herawaty Di Vonis Bebas.

JAYAPURA,TP.COM | Terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawaty divonis bebas dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Milik Pemerintah Kabupaten Mimika.17/10/2023

Sidang ini dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata.

Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Niode, merasa gembira atas pencapaian yang diraih dengan hasil tersebut.

“puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty,” kata Iwan Niode kepada awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa malam”. Iwan mengatakan, semua sudah dengar bersama bahwa dari putusan hakim tadi bahwa menyatakan bebas demi hukum. “Bebas murni,” ujarnya.

dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti.

“Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan supsider”.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.

1. Terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsiner dan primer jaksa penuntut umum.

2. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

3. Memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

4. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Selanjutnya, Hakim juga membebaskan Silvi Herawati dari segala tuntutan JPU Kejati Papua.

Sebelumya, JPU Kejati Papua menuntut terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masing-masing 18,6 Tahun penjara.

Dari pantauan media ini hingga sore menjelang malam hari massa pendukung wakil bupati Mimika itu, memadati kantor kejati Papua.

Agenda persidangan dengan pembacaan putusan berlangsung aman, tampak terlihat juga pengawalan dari aparat kepolisian yang berjaga.

Pewarta:Iyan/Editor:Zadrak

You cannot copy content of this page