Gunting Kawat Besi, Empat Narapidana Lari Dari Lapas Kelas II B Timika.

Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Timika Papua Tengah.

MIMIKA,TP.COM | Empat (4) warga binaan dikabarkan telah melarikan diri (kabur) dari lembaga pemasarakatan kelas II B Timika Papua Tengah. (22/10/2023)

Kejadia tersebut dilaporkan oleh petugas lapas yang kemudian di lanjutkan kepada petugas kepolisian Satreskrim Polres Mimika.

Ungkap kepala lembaga pemasarakatan   Kelas II Timika, Marthen Bake Palinoan dikutip dari salampapua.com Minggu (22/10/2023).

Marthen mengaku ada satu (1) Napi berinisal MA alias Martinus yang telah berhasil ditangkap, namun Roy dan dua (2) Napi lainnya sementara dalam pencarian Polisi.

Empat (4) warga binaan tersebut salah satunya Roy Marthen Howay alias Roy, merupakan pelaku mutilasi (Napi) kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat (4) warga Nduga di Timika.

Roy yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup ini kabur bersama tiga narapida lainnya yaitu YN alias Yang, sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, ACW Bin Iwak alias Iwak kasus pengeroyokan, dan MA alias Martinus yang dipenjara atas kasus pencurian.

“Mereka kabur bersamaan dengan cara melompat pagar, tapi sebelumnya mereka gunting dulu kawat di samping blok Mambruk,” katanya.

Menurut keterangan dari Narapidana yang didapat oleh petugas Lapas, bahwa gunting yang digunakan untuk memotong kawat adalah gunting yang di bawa oleh Narapidana Roy Marthen Alias ROY.

Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan dari mana Roy mendapatkan gunting yang dipakai menggunting kawat.

Namun anggota Satreskrim Polres Mimika telah melakukan olah TKP dan akan melanjutkan penyelidikan.

Pewarta:Rayar/Editor:Isak

You cannot copy content of this page