news, NEWS  

Tambang Rakyat di Papua: Pemprov harus mengusul WPR dan Kasih IPR ke Pemilik Tanah.

Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai (foto:jubi.dok)

MIMIKA,TP.COM |Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai, melihat kurangnya kesempatan atau ruang kelola kepada pengusaha anak asli Papua.

Menurut jhon pengusaha anak Papua yang sudah mampu,harusnya di berikan perhatian dalam memberikan ruang kelola untuk mengurus dan mengelola potensi tambang di tanah adatnya. (4/11/2023)

Dikatakan jhon kepada wartawan media tambelopapua. “Ada kerinduan lain di Papua adalah adanya Ruang kelola bagi pengusaha anak papua, yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola”.

Lanjut jhon,” mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi tambang, tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus ijin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya”

“Hal yang lain juga adalah karena banyaknya ijin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal, karena adanya ijin yang diberikan diatas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat”

“Kolaborasi UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020. Lalu kewenangan memberikan Ijin berada di Pemerintah Pusat dengan UU No 3 Tahun 2020, namun dengan PP 106 tahun 2021 dan Perpres 55 tahun 2022 Pemberian IPR telah diberikan kepada Gubermur, dalam rangka pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, dalam “Pasal 173A UU No 3 Tahun 2020”

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut”.tegas jhon


Lanjut anggota DPR Papua itu.”Hal mendasar yang menjadi isi UU No 21 Tahun 2001 antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan”.

“Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama”.

“Pasal 42 (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat, secara implisit UU No 21 tahun 2001 telah mengatur tentang kegiatan tambang rakyat”


Jhon mengatakan”Mentri ESDM diharapkan melakukan perubahan terhadap Peta wilayah Pertambangan,dengan mengakomodir Kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di wilayah papua agar ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR)”.

Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020 Kementrian ESDM telah mengakui dan mendelegasikan Pemberian Ijin Pertimbangan Rakyat (IPR) oleh Gubernur sekaligus dapat menarik kewajiban penambang kepada daerah berupa retribusi”

“Dengan dasar itu dikatan Jhon pemprov di Tanah Papua perlu Mendorong Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua, dengan mengusulkan Penetapan WPR dan bila disetujui Ijinnya diberikan kepada Pemilik Tanah”.tutupnya

Pewarta:Yongki/Editor:MWR

You cannot copy content of this page