news  

KAPOLRESTA SORONG, MEMBUBARKAN AKSI DAMAI PERINGATAN HARI POLITIK PAPUA DENGAN PENDEKATAN ANARKIS

Tampak Suasana Masa Aksi Damai,Saat Dibubarkan Aparat Kepolisian Polda Papua Barat.(Foto LBH Papua)

Jayapura,TP.COM| Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, S.H., MH dalam rilis tertulis kepada media ini, mengatakan kapolri untuk segera memerintahkan kapolda Papua Barat guna menindak lanjuti tindakan penyalahgunaan oknum aparat kepolisian di sorong dalam mengamankan aksi damai berikut rilis yang di terima.(02/12/2023)

“Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua Barat Proses Hukum Anggota Polresta Sorong pelaku Penyalahgunaan Senjata Gas Air Mata, Pelanggaran Hak Berekspresi dan penyalahgunaan Kewenangan terhadap Masa Aksi Damai di Sorong”Papua Barat.(1/12/203)

Penyalahgunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis kembali terjadi di Wilayah Hukum Polresta Sorong terjadap Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua pada tanggal 1 Desember 2023 yang dilakukan dengan mengikuti mekanisme Demostrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi melalui Fakta pengunaan Senjata Gas Air mata yang digunakan untuk membubarkan Masa Aksi Damai Peringatan Hari Hak Politik Papua.

Atas tindakan penggunaan Senjata Gas Air Mata tersebut ada beberapa Masa Aksi Damai yang terkena peluru senjata Gas Air mata sehingga mengakibatkan luka pada bagian perut salah satu masa aksi Damai (lihat foto dibawah).

Pada prinsipnya atas tindakan penyalagunaan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 yangengakibatkan luka pada masa aksi diatas secara langsung telah melahirkan fakta penyalahgunaan senta Api yang jelas-jelas dilarang sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mengingat tindakan tersebut berujung pada bubarnya Aksi Damai Perayaan Hak Politik Papua yang dilakukan sesuai mekanisme Demontrasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka jelas-jelas menunjukan bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin pada Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara tindakan penyelahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Sorong tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan pada fakta hukum pelanggaran beberapa aturan diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan kepada Kapolri segera :

1. Perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum pelaku oknum polisi pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata gas air mata;

2. Perintahkan Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi pelaku pelanggaran Hak Berekspresi Masa Aksi Damai Perayaan Hari Hak Politik Papua di Sorong

3. Perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memproses hukum oknum polisi pelaku penyalahgunaan kewenangan kepada Masa Aksi Damai Peringatan Hak Politik Papua di Sorong.

Pewarta/Editor:Ongky

You cannot copy content of this page