Minta Usulan PJ Bupati Mimika Ditolak, Lonardus Kocu Nilai Ketua DPRD Mengusulkan Tanpa Mekanisme

TIMIKA,TP.COM|Media sosial whatsApp warga Kota Timika kembali dihebohkan beredarnya surat usulan nama Penjabat Bupati Mimika yang ditandatangani ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.

Surat tertanggal 27 November 2023 dengan nomor 130/479/DPRD itu berisi rekomendasi tiga nama calon Penjabat Bupati Mimika.

Dalam surat tersebut, Anton Bukaleng mengatasnamakan lembaga DPRD mengusulkan tiga nama untuk diangkat sebagai Pj Bupati Mimika pasca berakhirnya masa jabatan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob pada 31 Desember 2023 mendatang, diantaranya Michael Rooney Gomar S.STP.M.Si, Valentinus Sudarjanto Suminto S.IP.M.Si, dan Frets James Boray SE,M.Si.

Ketua Fraksi Mimika Bangkit DPRD Mimika, Leonardus Kocu dikonfirmasi Selasa (5/12) menyayangkan jika surat tersebut benar ditandatangani Ketua DPRD Mimika.

“Saya berharap ini tidak benar, mudah-mudahan itu surat hoax, saya sangat sesalkan kalau ini benar,” ungkap Leo Kocu, sapaan akrab Leonardus Kocu.

Menurutnya, hingga kini DPRD Mimika belum menggelar pleno penentuan nama-nama PJ Bupati Mimika. Sehingga sangat tidak dibenarkan jika Anton Bukaleng mengatasnamakan lembaga dewan menyurati Mendagri.

“Tidak bisa, sampai sekarang kami belum pleno. Kami minta Mendagri segera batalkan karena ini melangkahi aturan dan tidak sesuai mekanisme,” paparnya.

Ia menyatakan, wibawa lembaga DPRD Mimika dipertaruhkan jika tanpa melalui mekanisme Mendagri menyetujui usulan tersebut. “Pleno itu wajib apalagi ini menyangkut masa depan daerah ini, kami tidak mau kita terus melanggar hukum dan membenarkan tindakan yang salah,” paparnya.

wartawan kami yang mencoba mengkonfirmasi perihal surat tersebut kepada ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng tidak mendapat balasan baik telepon ataupun chat whatsapp.

Mengacu pada Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, menyatakan bahwa pengusulan Penjabat Bupati dari DPRD, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dimana pasal ini mengatur mekanisme pengusulan Penjabat Bupati dari DPRD melalui Ketua DPRD dengan mekanisme rapat pleno pimpinan bersama fraksi yang ada.

Pewarta/Editor:Rayar

You cannot copy content of this page