Kabag Tapen Hengky Amisim:Rolling Menyalahi Aturan,Dirinya Undur Diri Dari Jabatan.

Hengky Amisim menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan (Tapem).Foto:Rayar

TIMIKA,TP.COM| Hengky Amisim Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika,tegas menyampaikan mundur dari jabatanya.

Setelah mengetahui jabatan sebelumnya(Tapen) yang di tempatinya telah di gantikan pada rolling 5 desember oleh Bupati Mimika.

Sehungga dirinya menegaskan mengundurkan diri dari jabatan lama ataupun jabatan baru.

Sebelumnya Hengky menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan (Tapem),kini mundur karena menyadari dan mengetahui aturan roling brutal yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyalahi aturan.

“Saya sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah janji tapi dengan cara yang benar dan saya tahu aturan dan tahu diri”.

Sehingga hari ini juga saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan manapun dan lebih baik saya jadi pegawai staff biasa saja dari pada saya menjadi korban permanen akibat dari pada rolling kemarin,”tegas hengky

Hengky menghimbau kepada para ASN yang tercantum pada Rolling Jabatan tersebut yang tahu aturan agar tidak pura-pura tidak tahu aturan.

“Ini namanya pembunuh secara sistematik terhadap kami pegawai ASN yang merupakan orang asli Papua.

Apabila penggantin saya di posisi Taspen adalah putri putri asli amungme dan kamoro silahkan saja,tetapi apabila bukan merupakan orang asli  Papua saya akan pertanyakan.

Hingga saat ini menurut Hengky, ASN pengganti dirinya belum juga berkordinasi atas pergantian tersebut,”Hingga saat ini yang ganti saya juga belum tau orangnya siapa”

Pasalnya keputusan BKN sudah jelas rolling tersebut harus diklarifikasi. Selain itu jika dipaksakan ASN tersebut akan di black list di BKN dan hak-haknya sebagai pegawai negeri ditutup.

Dirinya mengatakan kepada ASN yang di rolling kemarin agar menyadari diri,agar tidak menjadi korban permanen.

Saya kemarin jadi mentor di PIM 4 ketemu orang-orang BKN dan BKD Provinsi Papua semua sampaikan lebih baik mundur dari pada nanti jadi masalah. Pikir baik dan sebagai ASN banyak belajar untuk tahu aturan karena hak dan kewajiban itu sudah ada.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 1 Tahun 2014 dan Permendagri 73 Tahun 2016 itu jelas. 

Diketahui nama-nama yang tidak dibacakan dalam roling tersebut tetap mendapatkan SK untuk menduduki jabatan.

Hal tersebut terjadi pada dirinya di sebagai Kabag Tapem diganti oleh orang yang namanya tidak dibacakan pada roling jabatan.

Pewarta/Editor:Ryr

You cannot copy content of this page