Wakil Bupati Mimika Dorong BPKP Lakukan Investigasi Keuangan Daerah.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob

TIMIKA,tambelopapua.com – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), akan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit investigasi terhadap keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika. (05/01/2021)

Kewenangannya sebagai Wabup Mimika dinilainya harus dilakukan, lantaran ia menilai carut marut birokrasi di lingkup Pemkab Mimika semakin menjadi-jadi.

Dikatakan JR, selama 3 tahun ini sudah mengalah dengan segala situasi yang terjadi, namun mulai di 2024 ini ia akan tancap gas mempertajam tugas sebagai Kepala Daerah Mimika.

“Bupati dan Wakil Bupati itu sama, karena kami satu paket dipilih rakyat. Tugas Bupati adalah sebagai pembina kepegawaian dan penanggung jawab keuangan. Tugas Wakil Bupati adalah pemeriksa pembangunan dan pemeriksa keuangan daerah,” ujar JR menjelaskan pembagian tugas kewenangan pasangan kepala daerah.

JR menambahkan, inspektorat harus melapor kepada dirinya,yakni dalam tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bila ada temuan maka Wabup dengan kewenangannya memerintahkan untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“Memang BPK ada pemeriksaan rutin, tapi wakil bupati juga bisa mendatangkan auditor BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi. Selama ini saya tidak lakukan, tapi sekarang terpaksa saya harus lakukan. Kalau ada temuan, larinya ke korupsi atau penggunaan dana yang salah, maka hukum bertindak! Tidak ada cara lain”.

Lebih dalam Wabup JR menjelaskan, seharusnya Kepala Badan Keuangan Daerah tidak boleh dipegang oleh pelaksana tugas karena tugasnya berkaitan dengan pencairan keuangan.

“Bendahara umum daerah tidak boleh jabatan Plt, harus definitif. Ini kesalahan besar yang dilakukan. Selama tiga tahun saya mengalah. Semakin ke sini semakin menjadi-jadi (penyelewengan tugas birokrasi)”.

Contoh lainnya, kata JR, ada tagihan yang tidak lunas dibayarkan sampai di 31 Desember 2023 kemarin, sehingga menjadi beban hutang daerah, yang harus dibayarkan setelah perubahan APBD Induk 2024.

“Tagihan 600 juta dibayar baru 300, alasannya salah input. Tapi saat sudah dibenahi dkumen pembayarannya, tapi pejabatnya pergi ke Israel, maka jatuhnya jadi hutang. Nanti bisa dibayar sesudah APBD Perubahan, sesudah diperiksa BPK”. ungkapnya

Terkait rolling jabatan akhir tahun 2023, ternyata banyak pejabat yang dilantik, tidak mengantongi SK, namun tetap melakukan pencairan keuangan. Hal ini menurutnya merupakan kesalahan dalam aturan manajemen ASN.

“Terkait dengan rolling jabatan, tidak taat pada aturan Undang Undang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN. Utamanya UU 23 tahun 2014 tentang NSPK, Norma strandar prosedur dan kriteria, ini semua dilanggar pemerintah daerah”.

Pun demikian, masih ada juga pejabat ASN yang sadar bahwa rolling jabatan tabrak aturan, sehingga beberapa ASN mengajukan surat pengunduran diri.

“Saat ini sudah banyak surat pengunduran diri yang dibuat oleh banyak pejabat, yang dipindahkan, tidak mau melanjutkan. Ada Pak Bakri Camat Mimika Timur, dia pangkat 4A eselon III, tiba-tiba diganti oleh seorang yang pangkatnya 2B. Sementara Pak Bakri jadi sekretaris camat. Ini gila namanya. Makanya dia mengundurkan diri,”beber Wabup JR.

Selain itu, banyak juga ASN yang tidak tahu dipindahkan ke OPD mana sehingga tidak tahu akan menerima gaji dari mana. Ini terjadi karena kesalahan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi sekarang mereka cari-cari gaji mereka ada di mana (penempatan). Karena di tempat tugas yang lama sudah tidak ada nama, tidak tahu pindah ke mana, karena tidak pernah dibacakan dalam rolling”.

“Itu kesalahan fatal yang dilakukan. Akibatnya pegawai-pegawai yang jadi korban akan diblok sistim kepegawaian dari BKN. Termasuk gajinya diblok, ini korban dari kebijakan PPK yang keliru”.

Terkait gaji bukan kesalahan PPK tapi
Itu kesalahan kepala BPKAD, Gaji tdk boleh dipindahkan tampa SK ini kesalahan besar yg dilakukan oleh Jania Basir.

Ini pelanggaran NSPK sehingga saya perintahkan agar dikembalikan daftar gaji sebelum ada SK perorangan,tidak ada cerita di pindah gaji berdasarkan lampiran naskah pelantikan yg kolektif. Apalagi yang di baca lain yang tertulis lain Ini kan ada rekam jejak digital, baik video maupun rekaman suara.

Pewarta/Editor:Ray

You cannot copy content of this page