Praktisi Hukum Menghimbau Masyarakat Provinsi Papua, Berpartisipasi Pada Pemilu 2024.

Praktisi Hukum, Fredricos Richardo Harun Watori, SH.(Foto:Admin)

JAYAPURA,tambelopapua.com– Praktisi Hukum, Fredricos Richardo Harun Watori, SH menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Papua agar berpartisipasi secara aktif dalam Pemilu 2024.

Menurutnya masyarakat  Papua harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Febuari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,anggota legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Penyempaian pertama Richardo mengatakan, hal ini sangat penting karena dalam pesta demokrasi Pilihan politik kita dalam pemilu untuk memilih presiden dan Wakil Presiden guna menentukan arah kebijakan negara selama lima tahun kedepan.

Lanjut pada Pilihan politik melalui pemilu 14 Februari 2024 untuk memilih anggota legislatif baik di pusat maupun daerah akan membutuhkan tercapainya aspirasi kita baik dari sisi pemerintah pusat maupun tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dikatakannya walupun aturan yang bersinggungan langsung dalam pelaksanaan pemilu sebagai sanksi bagi masyarakat untuk tidak memilih, tidak ada namun yang ada itu sanksi moral kerugian kepada masyarakat itu sendiri, karena tidak menggunakan hak pilihnya.

“Apabila ada yang mengajak untuk golput atau tidak menggunakan hak politik dan tidak mengikuti pemilu sama dengan orang yang tidak punya tanggung jawab untuk kepentingan umum ( bermasyarakat), masa bodoh, dan tidak bermanfaat bagi banyak orang serta bangsa dan negara”. Tegasnya

Sehingga banyak juga saudara-saudara kita orang Papua yang duduk di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka saya mengajak semua anak papua untuk harus aktif ikut serta dalam pemilu yang akan di adakan pada tanggal 14 febuari 2024.

Sedangkan untuk ajakan hoax atau boikot terhadap pemilu untuk tidak datang ke TPS mencoblos, masuk dalam UU ITE dan untuk sanksi pidana yang dimaksud (boikot pemilu) berlandaskan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 531, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

“Warga jangan tinggal di rumah baru nanti bilang orang-orang Papua sedikit yang menjadi anggota DPR/DPRD ,itu akibat sikap masa bodoh kita untuk tidak datang di TPS memilih saudara saudara kita”.

Oleh karena itu dirinya mengajak seluruh warga bersama sama datang ke (TPS) untuk memberikan hak politik kita pada bilik suara nanti kepada saudara-saudara kita anak Papua yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Mari sukseskan pemilu 2024 di tanah Papua yang damai dan selalu diberkati oleh Tuhan.(red)

You cannot copy content of this page