Satuan Resnarkoba, Tangkap  Pelaku Tindak Pidana Kesehatan.

Barang Bukti Narkoba Yang Di Amankan Pihak Satnarkoba Dari Tangan Pelaku.(27/1/2024)

TIMIKA,tambelopapua.com-Seorang warga “SK” Alias Fani(29) tahun, terpaksa di amankan petugas kepolisian satuan Resnarkoba polres Mimika. 25/1/2024 14.30 wit

Pelaku diamankan di salah satu jasa pengiriman kilat, dengan sejumlah barang bukti obat terlarang yang di kirim dari luar Papua.

Hal tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Mimika Hempy Ona,SE dalam rilis yang diterima.

Dikatakan Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman Arif bersama 4 personelnya.

Selain melakukan penagkapan terhadap 1 pelaku tim juga mengetahui keberadaan salah satu DPO berinisial “ I ” pemilik atau pemesan tiga paket obat-obatan terlarang.

Hempy menjelaskan secara singkat kronologis penangkapan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 14.00 wit tim Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga bahwa  diketahui  sebuah kiriman paket di salah satu kantor jasa pengeriman barang (Sicepat) di temukan 1 buah paket berisi obat-obatan terlarang yang dikirim dari  tanggerang banten Jawa Barat dengan alamat tujuan kota Timika.

Tim bergerak cepat menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak Sicepat, pada saat itu datang seorang yang kami curigai sebagai pemilik paketan obat-obatan terlarang tersebut untuk mengambil paketan di jasa pengiriman Sicepat Timika.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku berinisial “ SK”alias Fani. Dari hasil introgasi awal bahwa paketan tersebut milik pelaku berinisial “ I ” (DPO) beralamat di  di jalan Yosudarso belakang lapangan Jayanti, setelah tim mendatangi rumah yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Namun tim mendapatkan pelaku berinisial “ RS” alis Aldi berada di dalam rumah pelaku “ I “. Tim amankan pelaku dan dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupah tiga buah bungkus obat obatan terlarang berisikan 3.151 (tiga ribu seratus lima puluh satu) butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan dan satu buah HP merek Vivo.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan terhadap kedua pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Iyan)

You cannot copy content of this page