Satres Narkoba Polres Mimika Ciduk Oknum Pria Pengedar Shabu di Jalan Busiri Ujung

Tersangka dan barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Mimika, Jumat (23/02/2024)

TIMIKA,(tambelopapua.com) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika tangkap pengedar Narkoba jenis Shabu berinisial AB warga jalan Patimura gang Makmur Sejati di jalan Busiri Ujung Timika, Jumat pukul 07.00 WIT. 23/02/2024

Sejumlah barang bukti puluhan paket Shabu siap edar berjumlah 72 paket berhasil diamankan Polisi bersama barang bukti lainnya yaitu Hanphone merek Samsung galaxy A04e warna Hitam, motor Beat warna putih Nopol. M 4487 PW, Celana dalam warna biru dan satu bal sedotan warna bening bergaris merah.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif menjelaskan, kronologi penangkapan pada hari Jumat tgl 23 Februari 2024 sekitar jam 06.00 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seorang yang di curigai merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu di jalan Busiri ujung Timika.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dikembangakan Tim Opsnal dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,Iptu Rumte menuju ke Jalan Busiri ujung Timika guna melakukan pemantauan, selanjutnya sekitar jam 07.00 WIT Tim Opsnal Tiba di TKP Tim melakukan pemantauan dan berhasil  mengamankan seseorang pelaku AB,”terangnya

Lanjutnya ia setelah di introgasi pelaku mengelak namun setelah Tim melakukan menggeledah terhadap pelaku dari HP pelaku Tim berhasil menemukan alamat tempelan Narkotika jenis Shabu yang pelaku edarkan dan dari petunjuk tersebut Tim membawa pelaku menuju alamat tempelan yang pelaku edarkan dan benar dari alamat tersebut Tim menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 18 paket plastik kecil Narkotika jenis shabu milik pelaku.

“Selanjutnya Tim kembali membawa pelaku AB menuju sebuah rumah yang di ketahui tempat tinggalnya  beralamat di jalan Patimura Gang Makmur Timika setelah berada di rumah pelaku selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut  ABDUL BAHRI Alias ABDUL dan benar Tim kembali berhasil menenemukan paketan Narkoba jenis Shabu milik pelaku sebanyak 54 paket narkotika jenis shabu yang di simpan pelaku di dalam kandang ayam samping rumah pelaku.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna  lakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Kasatres Narkoba menambahkan pelaku AB dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(rayar)

You cannot copy content of this page