NEWS  

KPU Targetkan Pleno 3 PPD Hari Ini Rampung, Divisi Tehnis : Dilanjutkan Penetapan 35 Nama Anggota DPRD Mimika

Ketua KPU Mimika Dete Abugau(Foto/red)

TIMIKA, (tambelopapua.com) – Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan perhitungan hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten yang ditargetkan harus selesai pada Selasa, (5/3/2024) kemarin mengalami keterlambatan.

Sebab sesuai jadwal dan tahapan molor, dari pantauan Rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika masih berjalan hingga, Rabu (6/3/2024).

Ketua KPU Mimika Dete Abugau membenarkan, keterlambatan Rekapitulasi ini dikarenakan banyaknya permasalahan antara PPD, dan juga adanya masalah-masalah teknis yang ditemui dilapangan.

“Kita terlambat ini juga kan karena kondisi dilapangan yang situasinya sering memanas,”ujarnya sebelum membuka Pleno Rekapitulasi Distrik Tembagapura, di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (6/3/2024).

Pihaknya mengatakan, masih ada tiga Distrik yang akan diselesaikan Pleno Rekapitulasinya, yaitu Distrik Tembagapura, Mimika Baru, dan Wania yang akan diselesaikan malam ini.

“Yang jelas kami selesaikan hari ini sehingga besok kita siap terbang ke Provinsi mengikuti Rekapitulasi Provinsi,” jelasnya.

Komisioner Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengungkapkan, usai Pleno Rekapitulasi 18 Distrik dilakukan, maka KPU akan melakukan Pleno bersama.

Selanjutnya, usai melakukan Pleno tingkat kabupaten, KPU Mimika langsung mengumumkan 35 nama Caleg yang lolos dalam Pemilu untuk DPRD Kabupaten kota.

“Setelah Rekapitulasi pleno 18 PPD tingkat kabupaten, kami lima Komisioner melakukan Pleno tertutup. Setelah itu kami bacakan perolehan suara parpol dan Caleg yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten kota ,” ujarnya.

Lanjut dalam pembacaan hasil rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten kota, menurut Fransiskus  apabila ada pihak-pihak yang tidak terima atas hasil yang disampaikan bisa mengajukan keberatan, namun pengajuannya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yah kalau tidak terima atau merasa kurang puas atas hasil yang ditetapkan bisa ajukan keberatan namun ingat harus sesuai aturan dan mempunyai bukti yang jelas,” tutupnya. (Red)

You cannot copy content of this page