NEWS  

Refleksi Hari Buruh Tahun 2024 “Buruh Korban Divestasi Freeport Indonesia Tagih Janji Presiden Jokowi”

Aksi May Day Beberapa Tahun Lalu,Buruh Korban Divenstasi 51% Freeport Indonesia,Jakarta.(Foto/tambelopapua)

TIMIKA| 1 MAY 2017 merupakan momentum pergerakan buruh dilingkungan Freeport Indonesia mengelar aksi pemogokan massal dampak muslihat pelaksanaan hubungan industrial kontradiktif.

Tepatnya tanggal 13 Februari 2019 setelah menginap 9 hari para puluhan buruh Freeport di taman aspirasi berhadapan dengan istana megah RI dipertemukan dengan Presiden Bpk Jokowi Widodo.

Sebuah penantian janji- janjinya buruh Freeport hingga kini rela meninggalkan anak istrinya di Papua sana dan ribuan keluarga korban baik yang meninggal sia-sia, dengan harapan besar permasalahan dapat diselesaikan oleh Penguasa Negeri ini.

Harapan demi harapan menitah kakinya di ibu kota Negara ini hari demi hari bulan berbulan tahun bertahun mencoba mengetuk pintu pejabat public dari legislative maupun yudikative dari tingkat daerah sampai pusat walaupun dibayang bayangi saat itu oleh pandemic covid 19 pantang surut mencari sebuah kebenaran dan keadilan procedural namun hanya pengharapan yang didapatkan hanya kata kalimat “AKAN” ……! .pengharapan bagaikan menelan obat penahan sakit (analgesic) tanpa menyembuhkan rasa sakitnya.

Pemerintahan Jokowi Widodo yang menetapkan Papua sebagai salah satu zona Kawasan Ekonomi khusus, kategori tambang mineral, batu bara ,minyak, gas, hak pengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit maupun lainnya. Kebijakan ini tentu menjadi peluang penyerapan tenaga kerja yang semakin tinggi,dengan demikian maka semestinya pemerintah pun harus bertanggung jawab dengan menetapkan dan mengawasi Sistem perlindungan buruh sesuai harbat martabatnya.

Dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui industrialisasi, membawa akibat meletakkan posisi pemilik modal sebagai pelopor dan basis pendukung bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebaliknya menempatkan pekerja pada posisi pemancing sektor penarik investasi sehingga nilai pekerja Indonesia lebih rendah daripada nilai pekerja luar negeri (M Zaidun, 1997 : 23).

Kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan seolah-olah kurang memperhatikan nasib pekerja. Hal ini ditunjang dengan adanya doktrin stabilitas yang semakin memperlemah posisi tawar buruh ( Mansour Fakih, 1997 : 46)

Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja / buruhnya. Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstatatif yang menjadikan perusahaan (HP Rajagukguk, 2000, hal 3).


Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja. (HP. Rajagukguk, 2000, hal.6). Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut Philipus, selalu berkaitan dengan kekuasaan.

Aksi May Day Beberapa Tahun Lalu Buruh Korban Divestasi Saham 51% Mendatangi Kantor DPRD Mimika

Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. ( Philipus M. Hadjon, 1994, hal. 4).

Menurut Aristoteles: yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat Undang- Undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu Menurut aristoteles bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.

Keseimbangan menentukan bagaimana orang berhubungan dengan orang lain ditinjau dari iustum, yaitu mengenai ‘apa yang pantas bagi orang lain menurut kesetaraan proporsional’ (aliquod opus adaequatum alteri secundum aliquem aequalitatis modum)” (Huijbers, 1986).

Undang-undang menjamin penyerahan sosial (integrasi sosial) dan perubahan tatanan sosial dengan menyeimbangkan konflik kepentingan yang mencakup :

a)  kepentingan individu
b)  kepentingan sosial (yang timbul dari kondisi umum kehidupan bermasyarakat)
c)  kepentingan umum (khususnya negara). kepentingan) (Cotterrell, 1992).

Sebagai paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Fakta Perbuatan hukum Pemerintah ( Penguasa ) dugaan adanya terstruktur, sistematik dan masif sebagai berikut :

1.Adanya penjelasan dan penegasan oleh pemerintah daerah status mogok kerja dinyatakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.( tidak mempunyai taring ).

2.Dua surat rekomendasi komnas HAM kepada Presiden RI tahun 2017 dan 2018 dan Ditjen HAM berhenti begitu saja.

3.Pemerintah daerah mulai kabupaten dan Provinsi Papua dalam penataan Ke pemerintahan Daerah yang Baik , mengembangkan tata pemerintahan daerah yang baik melalui peningkatan kinerja pemerintahan dengan berbagai dimensinya, terutama : tata kelembagaan, tata kepegawaian daerah, tata aset dan keuangan daerah. Tata ke pemerintahan daerah yang baik diletakkan di atas prinsip- prinsip partisipasi, demokratis, transparan, akun tabel, efektif dan efisien. Penegakan Hukum dan HAM adalah prasyarat mutlak bagi kelangsungan pembangunan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Pemerintah mengambil kebijakan dan strategi penegakan yang dilandasi atas prinsip keadilan.

4.Pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja melalui kepmen 43 tahun 2017 pembentukan team penanggulangan permasalahan ketenagakerjaan dilingkungan Freeport Indonesia telah gagal tidak efektif malah membuat permasalahan diatas permasalahan,membuat opini public kontroversi kebenaran.

5.Pemerintah khususnya ketenagakerjaan termasuk jajaran dari kabupaten sampai Provinsi lalai menjalan tugas sebagai pejabat Publik ASN dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan pasal 102 (1) dan 176.

6.Lembaga legislative dari tingkat Kabupaten ,Provinsi dan Pusat lalai mengemban Amanah Rakyat sebagai wakil rakyat.

7.Keterlibatan pemerintah turut serta pembiaran adanya pemberangusan kebebasan berserikat UU SP/SB 21 tahun 2000 dalam hal pemogokan.

Buruh Korban Divenstasi Saham 51% Freeport Indonesia Saat Membentangkan Spanduk Aksi May Day Beberapa Tahun Lalu.

Dari fakta dimaksud tugas dan fungsi Negara dalam melindungi warga Negara tidak sesuai konstitusi UUD 1945. Pemerintah telah menetapkan kebijakan dibidang ketenagakerjaan yang dirumuskan dalam UU No. 13 tahun 2003. Berdasarkan ketentuan pasal 2 UU No. 13 tahun 2003 pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.”.

kewajiban konstitusional Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan mewujudkan (to respect, to protect, and to fulfil) hak asasi manusia sedemikian rupa, dan dalam kerangka itu pula, karena UUD tidak memperlakukan hak asasi manusia tersebut sebagai sesuatu yang absolut, negara boleh menentukan pembatasan-pembatasan tertentu dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis, pembatasan mana ditetapkan dalam undang-undang. Dengan kata lain pembatasan yang dilakukan haruslah wajar dan masuk akal (reasonable and rational) sedemikian rupa tanpa menghilangkan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara.

Komitmen politik hukum negara dalam konteks relasi bisnis dan HAM salah satunya termanifestasikan melalui penyusunan RAN mengenai Bisnis dan HAM dalam rangka mencegah dan mengurangi dampak operasional korporasi terhadap HAM.

Instrumen untuk melaksanakan Prinsip-Prinsip Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM maupun pedoman OECD serta merefleksikan tugas negara di bawah Hukum HAM Internasional untuk melindungi dampak HAM terkait dengan bisnis korporasi yang merugikan. Selain itu, mengupayakan ketersediaan akses pemulihan yang efektif melalui proses uji tuntas (due diligence).

Negara harus melindungi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pelaku usaha, di wilayah dan/atau yurisdiksinya. Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum dan memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia melalui kebijakan, peraturan perundang-undangan, peraturan dan jaminan sistem akses terhadap keadilan yang efektif, baik yudisial maupun non-yudisial.

TUNTUTAN :
1.NEGARA BERTANGGUNG JAWAB GUNA MELAKUKAN UJI TUNTAS PELANGGARAN BISNIS & HAM MAUPUN OECD RANTAI PEMASOK MINERAL.

2.PEJABAT ASN KETENAGAKERJAAN MULAI KABUPATEN,PROVINSI DAN PUSAT STOP KOLUSI DAN ATAU KONSPIRASI PUBLIK.

3.STOP UNION BUSTING ATAS MOGOK KERJA BAGIAN PELANGGARAN KIHSEB KOVENAN INTERNASIONAL HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA.PSL 24 , 13-14 KONVENSI ILO 138 DAN 182 DAN DUHAM PSL 23.

Atas dasar PEMIKIRAN inilah maka, mengharapkan dukungan berbagai pihak terkait agar melakukan edukasi publik akan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak buruh. Mereka bukan hanya sekedar “mesin pembangunan”, tetapi sesungguhnya mereka adalah manusia bermartabat.

Nara hubung:
Bpk. James Billy R Laly. Bpk.Obet Nego Mbiam Mbiam. Pembela Hak Asasi Manusia.(*)

You cannot copy content of this page