Helena Beanal bersama tim hukumnya dan saksi kepemilikan tanahnya.(Foto:Rayar)
TIMIKA| Tokoh perempuan Amungme Kabupaten Mimika, diduga ditipu oleh panitia pengadaan tanah Pemda Mimika dalam persoalan ganti rugi tanah miliknya yang terkena pembangunan bundaran Cendrawasih SP.2 Timika Papua Tengah.
Helena Beanal bersama kuasa hukum saat ditemui di jalan Budi Utomo, Rabu (12/6) mengatakan pihaknya merasa ditipu karena pihak Pemda Mimika memutuskan memberikan ganti rugi kepada orang lain padahal tanah tersebut jelas-jelas miliknya yang dibuktikan dengan sertifikat yang dimilikinya.
“Itu tanah saya resmi ada sertifikatnya saya sudah kumpulkan persyaratan yang diminta oleh Pemda dan ada tanda terimanya.Mereka tiba-tiba terbitkan sertifikat atas nama orang lain,”katanya.
Ia mengungkapkan, setelah persyaratan lengkap dan terpenuhi pada saat pembayaran saya tidak dipanggil untuk menerima ganti rugi. Malah muncul sertifikat baru atas nama orang lain yakni DK seorang karyawan PT.Petrosea yang berhak memperoleh ganti rugi, ini penipuan,”katanya.
Ia menduga ada persekongkolan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang sudah bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal ini BPN dengan cara menerbitkan sertifikat palsu atas nama DK.
“Ini jelas kejahatan yang dilakukan kepada saya orang asli Papua untuk merebut hak kami atas tanah itu karena saya punya sertifikat tanah tersebut,”ungkapnya.
Ia meminta kepada Bupati Mimika Johannes Rettob untuk membongkar dan memperbaiki birokrasi Pemda Mimika yang sudah hancur dan rusak karena oknum-oknum yang serakah yang telah merebut hak masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP).
“Saya minta Bupati sekarang bongkar kecurangan-kecurangan yang terjadi di birokrasi dinas-dinas. Masyarakat jadi korban keserakahan mereka,” tegasnya.
Disisi lain pengacara Helena Beanal yaitu Jeremias Marthinus Patty mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara pidana dan perdata kepada pihak Kepolisi dan melayangkan gugatan di Pengadilan Kota Timika terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, dengan bukti-bukti yang ada seperti sertifikat resmi dan lain sebagainya.
Pihaknya mengungkapkan penipuan tanah tersebut adalah ganti rugi yang seharusnya menerima kliennya tetapi dirubah dengan cara curang menjadi PT Petrosea yang mendapatkan ganti rugi tersebut dan setelah di cek kepemilikan sertifikatnya ternyata milik perseorangan bukan atas nama PT. Petrosea.
“Diduga telah terjadu unsur penipuan yang dilakukan oleh Panitia pada dinas PU dan pejabat-pejabat Dinas terkait Pemda Mimika maupun BPN.
Dengan memakai nama Petrosea sebagai penerima ganti rugi ternyata bukan Petrosea yang seharusnya terima ganti rugi karena sertifikat atas nama orang yang digunakan untuk menipu sehingga bisa mendapatkan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada klien kami, jadi bukan Petrosea tetapi pribadi seseorang dalam sertifikat diduga sertifikat palsu tersebut yang terima ganti rugi,”jelasnya.
Sebelumnya telah di lakukan pengukuran tanah milik helena beanal dan pihak Petrosea mengakui jika tanah tersebut milik kliennya, pasalnya pada saat pengukuran pihak petrosea bahwa ranahnya tidak sampai ketanah milik kliennya.
“PT. Petrosea sendiri telah akui itu tanah klien kami, kalau punya petrosea sertifikat seharusnya terdapat nama petrose tapi ini kok atas nama orang lain sertifikatnya yang tiba-tiba di keluarkan dengan kode 668. Ini jelas persekongkolan jahat menggunakan nama petrosea untuk mengelabuhi tetapi sertifikatnya atas nama peseorangan yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.(rayar)