news  

KPU Gelar Bimtek Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan bagi Sekretariat PPD se-Kabupaten Mimika

TIMIKA| Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Tahapan bagi Sekretariat PPD se-Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo Timika, Mingu (18/8/2024) siang hingga malam ini membahas tiga materi yakni pedoman pelaksanaan pencairan serta dukungan Bank dalam penyaluran operasional Badan Adhoc, yang disampaikan oleh Branch Manager BTN KCP Timika,  Herry Gerald Talupun.

Materi kedua tentang akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah daerah bagi kesekretariatan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Lukas Luli Lasan.

Materi ketiga mengenai penyusunan LPJ Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, yang disampaikan Plt. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Mimika, Hendrik JR. Samkay. 

Peserta dari kegiatan yang dibuka oleh Kasubag Hukum dan SDM, KPU Mimika, Salomina Sraun ini adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPD se-Kabupaten Mimika.


Plt. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Mimika, Hendrik JR. Samkay menjelaskan dilakukan kegiatan tersebut untuk  memberi pemahaman karena setelah dilakukan pencairan operasional Sekretariat PPD untuk tiga bulan yakni Juni sampai Agustus, pihaknya menerima banyak laporan dari pihak Sekretariat maupun PPD bahwa banyak terjadi miskomunikasi antara pihak sekretariat dan PPD.

“Ada PPD minta dia yang harus  kelola keuangannya sementara itu menjadi  Tupoksi  dari sekretariat sehingga menjadi tumpeng tindih, menjadi beda pemahaman  maka itu kami kumpulkan bapak ibu, kami lakukan Bimtek, sehingga masing masing mengetahui tugas PPD itu apa,  tugas skeretariat itu apa. Karena masing-masing sudah punya Tupoksi, tugas pihak Sekretariat PPD itu  mengelolah operasional,” terangnya.

Dijelaskan operasional setiap bulan untuk  mendukung seluruh kegiatan PPD ini dikelola oleh pihak sekretariat, dalam hal ini sekretaris dan bendahara.

“Sesuai dengan  Juknis KPU, sekretaris adalah penanggung jawab  peggunaan dana tahapan pemilihan ditingkat PPD, nanti dibantu oleh staf urusan  keuangan  yang mana kita terjemahkan itu sebagai bendahara PPD.  Itu tujuan dan maksud kegiatan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Lukas Luli Lasang menungkapkan seluruh tahapan Pilada Mimika didanai APBD.

Sudah diamanatkan Undang Undnag bahwa pemerintah daerah harus mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pilkada
Selain dana, bentuk dukungan lain yakni sarana prasana untuk Sekretariat PPD.“Kami sudah mengistruksikan kepada semua kepala distrik untuk memfasilitasi teman teman  PPD tempatnya dijadikan Skeretariat PPD,” ucapanya.

Diharapkan pengalaman saat Pemilu 2024 terjadi banyak hambatan akibat kurang koordinasi antara kepala distrik dan PPD tidak terulang Kembali.
“Untuk itu kami mengimbau kepada  Ketua PPD membangun koordinasi dengan kepala distrik sehingga baik sarana dalam bentuk tempat, ATK bisa didukung dengan ketersedian yang ada di masing-masing distrik,” ucapnya. (humasjmsi)

Whats-App-Image-2024-09-02-at-14-58-13

You cannot copy content of this page